• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 28, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

by admin
18/01/2023
in Daerah, Hukum & Kriminal, Peristiwa
0
Kelompok tani saat menyerahkan dokumen ke pihak Polisi, Rabu (18/01/2023). [dokumen istimewa]

Kelompok tani saat menyerahkan dokumen ke pihak Polisi, Rabu (18/01/2023). [dokumen istimewa]

PostTweetSendScan

Aurduri.com – PT Kaltim Prima Coal (KPC) resmi dilaporkan ke Polres Kutim perihal perbuatan melawan hukum (PMH) menggunakan lahan milik masyarakat Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB). Lahan ini terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.

Kejamnya, KPC site Bengalon melenggang bebas menggunakan lahan milik warga selama 12 tahun.

Baca juga

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

Ketua Poktan TDB, Pungkas bersama kuasa hukum dan koordinasi lapangan menyambangi Mako Polres Kutim, Senin (16/1/2023). Dalam laporan berisikan mengajukan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT. KPC sebagai badan hukum dan saudara Andika Nuraga Bakrie sebagai penanggung jawab secara hukum PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dengan dasar hukum dan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt tertanggal 4 Januari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3475.K/PDT/2022 tertanggal 18 Oktober 2023 pada poin 2 (dua) Menyatakan Perbuatan Tergugat I (PT.KPC) adalah Perbuatan Melawan Hukum” Vide Terlampir”.

2. Bahwa dengan ditetapkannya perbuatan PT.KPC didalam putusan tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum maka dapat dipastikan bahwa dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan atau tanah milik Kelompok Tani Taman Dayak Basap dari sejak tahun 2010 sampai saat ini oleh PT.KPC adalah merupakan perbuatan yang ilegal, dan sudah pasti surat-surat atau dokumen pemilikan tanah atau lahan yang dimiliki oleh PT.KPC terkait penguasaan tanah milik KT. Taman Dayak Basap adalah surat-surat atau dokumen palsu atau dipalsukan.

3. Bahwa Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Dimana dikatakan bahwa Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik diluar maupun didalam pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas maka dengan ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Kutai Timur kiranya dapat menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, sesuai amanah dari Undang-undang Dasar 1945 dimana didalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Dan ini kita buat tembusannya ke Kapolri cq Irwasum Mabes Polri, Kapolda cq Irwasda Polda Kaltim, Kadiv Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Kaltim,” ujar Pungkas.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Poktan TDB, Rafik menjelaskan. Buntut dari laporan PMH bisa berujung pidana sebagaimana diketahui bahwa tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

“Alhamdulillah kami memenuhi empat kriteria itu. Makanya kita melaporkan ini secara resmi ke Polres Kutim dengan tembusan-tembusannya,” terangnya.

Poktan TDB pun berharap agar penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka terhadap PT KPC yang selama ini mendzalimi rakyat kecil di Kecamatan Bengalon.

“Kalau memang prosesnya lambat atau bagaimana ya kita akan ke Komnas HAM untuk mencari keadilan,” tutupnya.

Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun immaterial. [*/red]

Previous Post

Gunakan Tipografi Nulshock, Ini Filosofi Logo HUT ke-3 JMSI

Next Post

Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Inflasi, Bupati Romi Kerahkan TPID Pantau Harga Sembako

Artikel terkait

Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Hukum & Kriminal

Curi Motor Bosnya, Karyawan Dibekuk Tim Libas Polsek Jelutung

26/05/2025
Hukum & Kriminal

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

16/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Lakukan Pungli terhadap Sopir Batubara, Seorang Pria Diamankan Polsek Jambi Timur

13/05/2025
Next Post
Wabup Tanjab Timur, H. Robby Nahliyansyah, saat meninjau pasar di simpang kiri, Rabu (18/1/23). [Dok. Diskominfo Tanjabtim/Agus]

Tindaklanjuti Arahan Presiden Terkait Inflasi, Bupati Romi Kerahkan TPID Pantau Harga Sembako

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Jambi, Sutiono. [Foto Aurduri.com/Reza]

Bapemperda DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Dengar Pendapat terkait Perda Nomor 4 2017

Pengurus DPC PJS Indramayu saat menerima SKT dari kantor Kesbangpol Indramayu, Rabu (18/01/2023). [Foto PJS Indramayu]

PJS Indramayu, Terdaftar di Kesbangpol Sebagai Organisasi Profesi Pers

Musrenbang Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Tanjab Timur, Kamia (19/1/2023). [Foto Misbah]

Musrenbang Desa Lagan Tengah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Tersangka pelaku tabrak lari saat diamankan polisi. [Foto Aurduri.com/Reza]

Sopir Truk Ditangkap Tim Gabungan Karena Kabur Setelah Menabrak Anggota Polisi

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial