• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, April 17, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

by admin
23/08/2023
in Ekonomi & Bisnis
0
Logo OJK. [Dok. pinterest]

Logo OJK. [Dok. pinterest]

PostTweetSendScan

JAKARTA, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar pada Rabu, 23 Agustus 2023.

POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

Baca juga

OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana

OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT Posa, PT SBAT, dan Pihak Terkait

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon antara lain:

Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.

Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan:

  • Penyelenggara Bursa Karbon
  • Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
  • Pengguna Jasa Bursa Karbon
  • Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
  • Tata kelola Perdagangan Karbon
  • Manajemen risiko
  • Perlindungan konsumen

Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya.

sumber: Humas OJK

Tags: OJK
Previous Post

Wagub Sani: Merawat Sumber Air, Menjamin Kehidupan Anak Cucu Dimasa Mendatang

Next Post

Pj Bupati Bachyuni Hadiri Pembukaan MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Sarolangun

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

Dealer Honda Motor di Jambi Perkuat Layanan Konsumen, Honda Care Jadi Solusi Andalan

15/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Semakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadir dengan Warna Spesial Burgundy

15/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Pendaftaran Kelas Yamaha Engineering School Jambi Kembali Dibuka

15/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Edukasi Teknik Menikung Aman Bersama #Cari_Aman Honda Sinsen

10/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Kolaborasi dengan Pemprov Jambi, Sinsen dan AHM Perkuat SMK Binaan Honda melalui Sarasehan dan Raker 2026

09/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Perkuat Komitmen Layanan Satu Hati, Sinsen Kembali Gelar KLHR Jambi 2026

06/04/2026
Next Post
Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah saat menghadiri pembukaan MTQ ke-52  Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023 di Lapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Rabu (23/8/2023). [Foto: Diskominfo Muaro Jambi]

Pj Bupati Bachyuni Hadiri Pembukaan MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Sarolangun

Gubernur Al Haris saat membuka MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023, bertempat di Arena Utama MTQ, Lapangan Gunung Kembang, Kabupaten Sarolangun, Rabu (23/08/2023). [Foto: Diskominfo Provinsi Jambi/Novriansah]

Gubernur Al Haris: MTQ Membumikan Ajaran Al-Qur’an dan Menegakkan Syi’ar Islam

Gubernur Al Haris saat menghadiri Peringatan HARKOPNAS ke-76 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023 di Lapangan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Kamis (24/082023). [Foto: Diskominfo Provinsi Jambi/Patra]

Gubernur Al Haris: Koperasi Berkontribusi Membangun Ekonomi Masyarakat

Gubernur Al Haris pada saat Kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kawasan Candi Kedaton Komplek Candi Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (24/08/2023). [Foto: Diskominfo Provinsi Jambi/Agus Supriyanto]

Gubernur Al Haris Laporkan Kondisi Pertanahan di Provinsi Jambi kepada Menteri ATR/BPN RI

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, saat menghadiri kegiatan “Panen Raya Sertifikat” Provinsi Jambi dan menyerahkan sejumlah sertifikat bersama Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Candi Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi pada Kamis, (24/8/2023). [Foto: Humas DPRD Provinsi]

Ketua DPRD Provinsi Jambi Dampingi Kunker Menteri ATR/BPN RI

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial