• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Konsep Keadilan dan Keterbukaan dalam Retribusi Daerah

by admin
16/12/2023
in Opini
0
Ilustrasi/Net. [sumber foto: bapenda.jabarprov.go.id]

Ilustrasi/Net. [sumber foto: bapenda.jabarprov.go.id]

PostTweetSendScan

Oleh: Ahmad Ansory

Retribusi daerah adalah pungutan daerah yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pihak tertentu sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu. Sesuai dasar hukum retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Retribusi daerah memiliki fungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berfungsi sebagai anggaran guna membiayai layanan masyarakat, stabilitas ekonomi daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah. Oleh karena itu, retribusi daerah harus diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.

Dalam hal ini, Perda menjadi dasar hukum yang mengatur tentang pungutan retribusi daerah. Dalam menjalankan pungutan retribusi daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan, serta memastikan bahwa pungutan retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat.

Retribusi daerah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dalam beberapa penelitian, retribusi jasa umum memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memperhatikan potensi retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang penting.

Namun, pemerintah daerah juga harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan dalam menjalankan pungutan retribusi daerah, serta memastikan bahwa pungutan retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat.

Dalam hal ini, peran Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pungutan retribusi daerah dilakukan secara transparan dan adil. Dengan demikian, retribusi daerah dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah, namun harus dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan untuk memastikan bahwa pungutan tersebut tidak memberatkan masyarakat.

Konsep keadilan dan keterbukaan dalam retribusi daerah merupakan prinsip utama yang harus diperhatikan dalam penerapan retribusi daerah.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai keduanya:

Konsep Keadilan: Keadilan dalam retribusi daerah berarti bahwa pemungutan retribusi harus dilakukan secara adil dan transparan. Hal ini berarti bahwa retribusi daerah harus dilakukan sesuai dengan hukum yang ada dan tetap seimbang, serta tidak mempengaruhi hukum atau kehidupan seseorang secara tidakadil.

Konsep keadilan juga mencakup pemastian bahwa retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat, tetapi melancarkan pada berdasarkan penggunaan dan pengendalian yang adil.

Keterbukaan: Keterbukaan dalam retribusi daerah berarti bahwa proses pengaturan dan pengelolaan retribusi daerah harus terbuka dan transparan. Hal ini berarti bahwa informasi mengenai retribusi daerah harus dapat diakses oleh masyarakat, dan pemerintah daerah harus menjelaskan secara jelas tentang bagaimana retribusi daerah dikendalikan dan diterapkan.

Keterbukaan juga mencakup pengadilan dan pengawasan retribusi daerah oleh pemerintah daerah, serta mewakili masyarakat dalam proses pengaturan dan pengelolaan retribusi daerah.

Dengan menerapkan asas keterbukaan dan keadilan, diharapkan pungutan retribusi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Penulis adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Jambi

Previous Post

OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Aktifitas Kejahatan dan Judi Online

Next Post

Pendaftaran Ditutup, Dua Kali Digelar Lomba Lari 10 K Diikuti Ribuan Peserta

Artikel terkait

Opini

Opini: Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

21/07/2025
Opini

GMNI Jambi dan Luka Persatuan yang Dikhianati

16/07/2025
Opini

Tahura Senami: Cermin Gagalnya Negara Menjaga Hutan dan Hukum

01/07/2025
Opini

Tanjung Jabung Timur: Di Ujung Timur Jambi, Harapan Itu Tetap Menyala

23/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Munculnya Sang Kuda Hitam ‘Bima Audia Pratama’

14/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Pertarungan ‘Sulpani vs Zilawati’

12/05/2025
Next Post
Pergelaran Lomba Lari 10 K pada tahun lalu. (Foto: Wahyu Jati)

Pendaftaran Ditutup, Dua Kali Digelar Lomba Lari 10 K Diikuti Ribuan Peserta

Wagub Sani saat melepas ribuan peserta lari 10 K di depan Rumah Dinas Gubernur, Minggu (17/12/2023). (Foto: Wahyu)

Abdullah Sani Lepas Peserta Lari 10 K di Rumah Dinas Gubernur

Pemberian hadiah lomba lari 10 K HUT Provinsi Jambi oleh Gubernur Al Haris di Kantor Gubernur Jambi, Minggu (17/12/2023). (Foto: Wahyu Jati)

Lomba Lari 10 K dalam Rangka HUT Provinsi Jambi, Robby dan Odeka Kembali Juara

Pemprov Jambi saat memberikan hadiah kepada pemenang lomba lari 10 K di Kantor Gubernur Jambi, Minggu (17/12/2023). (Foto: Wahyu Jati)

Pemprov Jambi Apresiasi Peserta Lari 10 K, Tiasi Atlet Jambi Raih Juara 2 Kategori Nasional

Pembinaan calon pebalap masa depan Indonesia pada seri terakhir AHRS 2023 di AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat (11-15/12). [Foto: AHM]

AHRS Tuntaskan Pelatihan Calon Pebalap Dunia

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial