• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, April 16, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Aturan untuk Mendukung Penerbitan dan Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

by admin
12/08/2024
in Ekonomi & Bisnis
0
OJK.

OJK.

PostTweetSendScan

Jakarta, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah.

Baca juga

OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana

OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT Posa, PT SBAT, dan Pihak Terkait

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 (tiga) POJK telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen  Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk  dan  Isi  Prospektus  dan  Prospektus  Ringkas  Dalam  Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:

  • Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
  • Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;
  • Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran;

Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian  dokumen  lain  berupa  pertimbangan  Menteri  Dalam Negeri. (Humas OJK Jambi)

Tags: OJK
Previous Post

Hadiri PKKMB UNJA 2024, Edi Purwanto: Mahasiswa adalah Agen Perubahan

Next Post

Hadir di Tengah Keluarga Besar Veteran Jambi, Gubernur Al Haris Berikan Mobil Operasional

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

Dealer Honda Motor di Jambi Perkuat Layanan Konsumen, Honda Care Jadi Solusi Andalan

15/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Semakin Mewah dan Retro, New Honda Stylo 160 Hadir dengan Warna Spesial Burgundy

15/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Pendaftaran Kelas Yamaha Engineering School Jambi Kembali Dibuka

15/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Edukasi Teknik Menikung Aman Bersama #Cari_Aman Honda Sinsen

10/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Kolaborasi dengan Pemprov Jambi, Sinsen dan AHM Perkuat SMK Binaan Honda melalui Sarasehan dan Raker 2026

09/04/2026
Ekonomi & Bisnis

Perkuat Komitmen Layanan Satu Hati, Sinsen Kembali Gelar KLHR Jambi 2026

06/04/2026
Next Post
Gubernur Al Haris hadir ditengah keluarga besar Veteran Provinsi Jambi dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional tahun 2024 dan HUT PIVERI  ke-60 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi beberapa waktu lalu (Sabtu, 10/08/2024). (Foto: Diskominfo/Novriansah)

Hadir di Tengah Keluarga Besar Veteran Jambi, Gubernur Al Haris Berikan Mobil Operasional

Wagub Sani saat membuka Pembahasan Penyaluran Dana Insentif Berbasis Kinerja Program BIOCF ISFL Untuk Desa Potensi Penerima Manfaat di Sanubari Hotel Jambi, Jalan M. Husni Thamrin No. 18 Komplek Mall Kapuk Kebun Jahe Kota Jambi, Senin (12/08/2024). (Foto: Diskominfo/Patra)

Wagub Sani: Provinsi Jambi Miliki Tipe Ekosistem Paling Lengkap di Sumatera

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah. (Foto: Diskominfo)

Tanggapi GRIB Jaya, Kadis Kominfo: Seluruh Kepala Daerah Lagi di IKN

Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Jambi, Senin (12/8).  (Foto: Humas/Hadian)

Nota Pengantar KUPA PPAS Perubahan 2024, Edi Purwanto: Defisit Anggaran Harus dicermati, Program Kerakyatan Harus Tetap Jalan

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat memimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja 2024 di Aula Lokamanginti Mapolresta Jambi, Senin (12/8). (Foto: Humas Polresta Jambi)

Kapolresta Jambi Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja 2024

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial