• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pungli di SMPN 14 Sungai Bahar Diduga Dilakukan oleh Kepsek

by admin
17/08/2024
in Hukum & Kriminal
0
SMPN 14 Sungai Bahar. (Foto: InDepthNews/Yuli)

SMPN 14 Sungai Bahar. (Foto: InDepthNews/Yuli)

PostTweetSendScan

Muaro Jambi, Aurduri.com – Kegiatan Pungutan Luar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 14 Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, diduga di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah Helmi Irsad Hidayat.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Kemendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Dugaan adanya praktek pungli di SMPN 14 Sungai Bahar, yaitu murid harus membayar uang komite sekolah sebesar Rp. 50.000,- per orang, serta membayar uang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) dan Masih banyak lagi yang lainnya yang melanggar peraturan Kemendikbud No. 44 tahun 2012.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kepala SMPN 14 Sungai Bahar dan Ketua Komite tidak menjawab (bungkam/red).

Orang tua murid saat ditemui awak media ini, membenarkan bahwa adanya pungutan uang komite sebesar Rp. 50.000 per siswa, dan pihak sekolah mewajibkan anak murid harus membeli LKS di sekolah.

Sesuai Peraturan Kemendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite Sekolah pada pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan berupa pungutan.

Pelaku Pungli bisa di jerat dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini instansi terkait, agar segera menindak tegas pelaku Pungli yang ada di SMPN 14 Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi,” pungkas salah satu orang tua wali murid pada Jumat, (16/8/2024). (YL)

Previous Post

Peran Besar OJK Mendukung Perekonomian Nasional

Next Post

Ayo Emak- emak!!! Ikut Senam Sehat di Sangar Senam Dewi Studio, Terbuka untuk Umum

Artikel terkait

Hukum & Kriminal

Curi Motor Bosnya, Karyawan Dibekuk Tim Libas Polsek Jelutung

26/05/2025
Hukum & Kriminal

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

16/05/2025
Hukum & Kriminal

Lakukan Pungli terhadap Sopir Batubara, Seorang Pria Diamankan Polsek Jambi Timur

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Polsek Kota Baru Amankan Pria Bawa Sajam

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Polresta Jambi Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pungli pada OPS Pekat II Siginjai 2025

10/05/2025
Hukum & Kriminal

Tujuh Belas Perempuan Diamankan saat Ops Pekat 2025 di Payo Sigadung

07/05/2025
Next Post
Suasana di Sanggar Senam Dewi Studio. (Foto: inDepthNews/Yuli)

Ayo Emak- emak!!! Ikut Senam Sehat di Sangar Senam Dewi Studio, Terbuka untuk Umum

HUT RI Ke-79, Pemberian Remisi Umum Oleh Bupati Anwar Sadat Kepada Narapidana di Lapas Kuala Tungkal

Pj Bupati Muaro Jambi jadi Irup HUT RI ke-79

Pj Bupati Najmi Kunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi

Tangkapan gambar gangster yang sedang beraksi. (Foto: InDepthNews.id)

Gangster Beraksi Membawa Bermacam Jenis Senjata Tajam Resahkan Warga Seputaran Desa Penyengat Olak sampai Sengeti

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial