Muaro Jambi, Aurduri.com – Kegiatan Pungutan Luar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 14 Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, diduga di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah Helmi Irsad Hidayat.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Kemendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Dugaan adanya praktek pungli di SMPN 14 Sungai Bahar, yaitu murid harus membayar uang komite sekolah sebesar Rp. 50.000,- per orang, serta membayar uang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) dan Masih banyak lagi yang lainnya yang melanggar peraturan Kemendikbud No. 44 tahun 2012.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kepala SMPN 14 Sungai Bahar dan Ketua Komite tidak menjawab (bungkam/red).
Orang tua murid saat ditemui awak media ini, membenarkan bahwa adanya pungutan uang komite sebesar Rp. 50.000 per siswa, dan pihak sekolah mewajibkan anak murid harus membeli LKS di sekolah.
Sesuai Peraturan Kemendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite Sekolah pada pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan berupa pungutan.
Pelaku Pungli bisa di jerat dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini instansi terkait, agar segera menindak tegas pelaku Pungli yang ada di SMPN 14 Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi,” pungkas salah satu orang tua wali murid pada Jumat, (16/8/2024). (YL)
Discussion about this post