Muaro Jambi, Aurduri.com – Menindak lanjuti peraturan Presiden RI No:4 Tahun 2022,tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, SK Bupati Muaro Jambi Nomor 612/KepBup/Bappeda/2023, tentang penetapan data sasaran keluarga miskin ekstrem dan instruksi Bupati Muaro Jambi No.177/TKPKKD/Bappeda 2024, tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Muaro Jambi. Pemkab melakukan Rakor dengan OPD, Camat, Desa dan Lurah se-Kabupaten Muaro Jambi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, memimpin rapat koordinasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 di Aula Kantor Bapeda Kompleks Perkantoran Muaro Jambi, Kamis (19/09/24).
Dalam kesempatan ini, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang didalamnya terdapat amanat untuk menghapus kemiskinan ekstrem dengan target nol (0) persen pada tahun 2024.
Sekda juga menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait perumusan data pusat, penerima manfaat program yang didasarkan pada data sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kepada rekan rekan di kecamatan untuk optimalkan peran perangkat desa dan kelurahan, optimalkan peran RT-nya, terutama dalam men-check atau memvalidasi kembali data real kemiskinan yang ada di desa dan kelurahan,” harap Budhi.
“Kabupaten Muaro Jambi masuk dalam kategori dua kabupaten kemiskinan terendah,” sambungnya.
Mantan Kepala Inspektur Muaro Jambi ini berpesan, agar capaian ini tidak serta merta membuat kita berpuas diri dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Muaro Jambi.
“Saya mengajak seluruh rekan rekan OPD selaku tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, untuk bersama-sama menurunkan angka kemiskinan ini karena butuh kerjasama seluruh pihak terkait,” pungkas Budhi. (Adv)
Discussion about this post