Jambi, Aurduri.com – Cegah tindak kriminal di Kota Jambi pada Operasi Pekat, Tim 1 dan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil ungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan bukan pada tempatnya sesuai pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No. 12 tahun 1951.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi menyampaikan kronologi kejadian tersebut.
“Kejadiannya berawal pada saat saksi melihat terlapor yang sedang membawa senjata tajam jenis pisau gagang warna hitam di Jl. dr. Purwadi, kemudian saksi memanggil temannya dan memanggil Ketua RT setempat,” jelasnya.
Adapun pelaku berinisial FR (41) yang bekerja sebagai petani yang beralamat di Jl. Padang lamo Desa Rambahan Kec. Tebo Ulu Kabupaten Tebo,” sambungnya.
“Kronologi penangkapan, setelah menerima Informasi dari masyarakat, Team Buser Polsek Kota Baru dan Tim 1 Polsek Kota Baru langsung menuju ke TKP,” sambungnya lagi.
Selanjutnya, pada saat team telah sampai di lokasi keberadaan, pelaku terlihat sedang diamankan oleh warga.
Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera membawa pelaku ke Mapolsek Kota Baru guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna hitam.
Untuk menciptakan Kota Jambi aman dan damai, Ipda Dedi mengatakan Operasi Pekat ini harus terus – menerus dilakukan.
“Operasi Pekat guna mencegah tindak kriminal dan menciptakan Kota Jambi aman damai dan Kamtibmas,” pungkasnya. (Polresta Jambi)
Discussion about this post