• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 28, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Praperadilan Tersangka Pengisian BBM Ilegal Ditolak Hakim

by admin
28/01/2023
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Foto Ilustrasi/Net

Foto Ilustrasi/Net

PostTweetSendScan

Aurduri.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh AS dan SU, dua orang tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) PT Jambi Tulo yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada 28 November 2022 lalu.

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yang ditetapkan. AS sendiri merupakan kepala kamar mesin, dan SU sebagai kapten kapal. Tiga tersangka lainnya adalah KU (sopir truk), AW (kernet truk), dan OK (penghubung).

Baca juga

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi adanya mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal untuk bahan bakar kapal di wilayah Pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, dan anggota menemukan satu unit truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi kapasitas 20.000 liter bernomor polisi B 9240 UFU yang bertuliskan PT Jambi Tulo di Pelabuhan Jety P Pelnas Mitra Samudra Perkasa di Desa Talangduku, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

Saat itu, truk tersebut sedang menunggu kapal yang akan melakukan pengisian BBM Solar sebanyak 15.000 liter. Tidak lama kemudian, datang kapal tangboat Leopard 02 yang akan melakukan pengisian BBM solar tersebut.

Setelah kapal bersandar, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada AS dan SU.

Namun karena tidak dapat menunjukkan dokumen, akhirnya AS dan SU bersama tiga orang lainnya serta truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi Nopol B 9240 UFU yang bertuliskan PT Jambi Tulo dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya AS dan SU beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun AS dan SU yang tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jambi dengan tergugat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan/mengeluarkan para pemohon dari tahanan demi hukum.

Menyatakan penahanan dan/atau penyitaan terhadap Kapal TB LEOPARD 02 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan dan/atau mengembalikan menurut hukum Kapal TB LEOPARD 02 yang telah ditahan/disita secara tidak sah kepada yang berhak atau pemiliknya.

Memulihkan hak para termohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian permohonan para tersangka yang diajukan ke hakim.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pada Jumat (27/1/2023) kemarin telah digelar sidang pembacaan putusan di PN Jambi, dan hakim menolak permohonan para pemohon.

“Putusan hakim, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mulia, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arif Ardiansyah Prasetyo, Sabtu (28/1/2023). [red]

Previous Post

Peduli Sesama, Zulfahri Nanda Putra Berikan Bantuan untuk Warga Kota Jambi yang Menderita Leukimia

Next Post

Tidak Temukan Tanda Tanda, Proses Pencarian Kakek yang Hilang di Kebun Kayu Manis Dihentikan

Artikel terkait

Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Hukum & Kriminal

Curi Motor Bosnya, Karyawan Dibekuk Tim Libas Polsek Jelutung

26/05/2025
Hukum & Kriminal

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

16/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Lakukan Pungli terhadap Sopir Batubara, Seorang Pria Diamankan Polsek Jambi Timur

13/05/2025
Next Post
Proses pencarian orang hilan atas nama Sidi (78) di lokasi kebun kayu manis, di Desa Ambaiatas, Kecamatan Sitinjau, Kabupaten Kerinci, Jambi. [Basarnas Jambi]

Tidak Temukan Tanda Tanda, Proses Pencarian Kakek yang Hilang di Kebun Kayu Manis Dihentikan

New Honda PCX160 yang dipajang di dealer resmi Honda Sinsen. [Foto Sinsen/Ajeng]

Semakin Mempesona, Sinsen Hadirkan New Honda PCX160 dengan Warna Baru di Jambi

Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi masa bakti 2022-2026 di serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, Sabtu (28/1/2023). [dok Aurduri.com/Wahyu]

KONI Batanghari Lantik 42 Pengurus Baru, Ini Nama Namanya

Dankor Brimob Polri Komjen Anang Revandoko [dok Div Humas Polri]

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini

Peresmian kantor Cheria Halal Holiday Cabang Jambi. [Foto Syarifuddin Nasution]

Tidak Hanya Wisata ke Luar Negeri, Cheria Halal Holiday juga Layani Umroh dan Haji

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial