Aurduri.com – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap situasi tahun politik pada 2023 mendatang. Untuk itu Dewan Pers akan membentuk tim yang menangani pengaduan yang terkait dengan pemberitaan politik dan pemilu.
“Kami akan membentuk tim khusus yang menyelesaikan sengketa atau pengaduan pemberitaan seputar pemilu. Hal ini agar penyelesaian kasus pengaduan terkait pemilu dapat diselesaikan cepat, sesuai waktu penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam Siaran Pers pada laman resmi dewan pers, Sabtu (10/12/2022).
Ia mengingatkan para pekerja pers agar selalu meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan yang berlaku di masyarakat.
Memasuki tahun politik, paparnya, pers makin dituntut bekerja profesional dan independen. Tanpa sikap profesional dan independen, pers akan kehilangan fungsi dan perannya.
“Jangan sampai antusiasme kawan-kawan memberitakan isu politik tidak lagi mengindahkan fungsinya sebagai insan pers, tetapi menjadi bagian dan partisan dari tim parpol tertentu. Ini harus dihindari,” katanya.
Menurut Yadi, selama Oktober 2022, Dewan Pers menegur keras sedikitnya tiga media yang menjalankan kerja jurnalistiknya secara tidak profesional terkait pemberitaan politik. Ketiga media itu memuat ulang berita lama yang dikaitkan seolaholah berita baru.
“Kami meminta media itu mencabut berita tersebut. Kami minta mereka memberi keterangan di link-nya bahwa berita dicabut karena dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya.
Ia mengungkapkan, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan. Di satu sisi positif, karena kesadaran masyarakat untuk mengadukan keberatan terhadap pemberitaan pers berada pada jalur yang benar, yakni kepada Dewan Pers. Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.
Penyelesaian Kasus Pers
Selama bulan November 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 51 kasus pengaduan. Sebanyak 8 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 14 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), serta 27 kasus diselesaikan melalui surat. Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi. Beberapa media juga diminta menyampiakan maaf secara terbuka kepada publik.
“Sesuai undang-undang, yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta,” kata Yadi.
Sejak Januari hingga akhir November 2022, Dewan Pers sudah menerima 665 kasus aduan. Sebanyak 551 kasus (82,86%) sudah selesai penanganannya, sisanya 114 (17,141%) kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.
Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi, serta plagiasi.
Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.
Selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat-menyurat secara langsung hingga melalui daring.
“Saat ini kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka atau luring dan daring dengan melibatkan para jurnalis senior sebagai analis,” urainya. [*/red]
Discussion about this post