JAMBI, Aurduri.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jambi Bersatu menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di DPRD Provinsi Jambi, Kamis (6/4/2023).
Mahasiswa menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Aksi demo dilakukan untuk mendesak pemerintah mencabut pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja karena dianggap inkonstitusional tidak pro terhadap rakyat dan kaum pekerja.
Koordinator Umum aksi, Muhammad Muhlisin Yusuf menilai pengesahan UU Cipta Kerja merupakan pelecehan terhadap hukum serta moral dalam konstitusi.
“Kami dari aliansi mahasiswa jambi bersatu sangat kecewa atas pengesahan sepihak perpu cipta kerja menjadi undang-undang oleh presiden dan DPR RI, yang jelas di dalamnya banyak sekali merugikan rakyat dan buruh seluruh indonesia malah terlihat cendrung berpihak terhadap oligarki”, ujarnya.
Sebagai aspirasi wadah masyakat, Muhammad juga menyayangkan atas tidak adanya respon satupun dari perwakilan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi yang hadir untuk merespon aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut.
“Ini patut kita pertanyakan apakah mereka berpihak terhadap kepentingan masyarakat atau malah berpihak kepada kepentingan individu, dan kami dengan tegas akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan kami tidak di dengarkan. Dan kami mengutuk keras atas tindakan refresif pihak kepolisian terhadap masa aksi dari aliansi mahasiswa jambi bersatu”
Berikut tuntutan aksi mahasiswa jambi bersatu terkait UU Cipta Kerja:
1. Menuntut presiden dan DPR untuk mencabut UU ciptakerja
2. Menuntut dan mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang UU cipta kerja secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat
3. Menuntut dan mendesak presiden dan DPR untuk mengkaji kembali pasal pasal yang bermasalah
4. Menuntuk dan mendesak idenpedensi presiden dan DPR agar mengutamakan kesejahteraan rakyat
5. Meminta Kapolda Jambi untuk memberi sanksi tegas berupa sanksi etik kepada satker pengamanan aksi UNRAS yang melakukan tindak kekerasan kepada masa aksi
6. Kami akan turun aksi kembali sebelum aksi kami di realisasikan
7. Mengecam tindakan represif anggota kepolisian. [SA]
Discussion about this post