• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, September 14, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

by admin
31/05/2023
in Ekonomi & Bisnis, Nasional
0
Logo OJK. [Dok. OJK]

Logo OJK. [Dok. OJK]

PostTweetSendScan

JAKARTA, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).

Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.

Baca juga

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

OJK Jambi: Kinerja Industri Jasa Keuangan Stabil dan Positif di Maret 2025

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan IKAD

Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari (1) Ketentuan Umum; (2) Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; (3) Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; (4) Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.

POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib:

  1. Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran;
  2. Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;
  3. Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.

Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat:

  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
  • Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;
  • Penanganan benturan kepentingan;
  • Penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
  • Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;
  • Penerapan kebijakan remunerasi;
  • Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
  • Rencana bisnis.

Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.

Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  •  Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
  • Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
  • Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
  • Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik.

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menghormati hak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.

Selain itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

Selanjutnya, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber: Otoritas Jasa keuangan

Tags: OJK
Previous Post

Anwar Sadat Hadiri Rapat Pembahasan terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim

Next Post

Peran Jurnalis Menjadi Peran Bank Indonesia dalam Penyaluran Informasi

Artikel terkait

Ekonomi & Bisnis

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

28/05/2025
Para pemenang nasional HMC 2023 bersama karya modifikasi motor listrik Honda CUV e: dan ICON e: pada Honda Dream Ride Project 2024 di Yogyakarta (26/05).
Ekonomi & Bisnis

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

28/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

28/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Sinsen Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jambi Lewat Program #Cari_aman

26/05/2025
Kantor OJK Jambi. [Foto: Aurduri.com/Wahyu Jati]
Ekonomi & Bisnis

OJK Jambi: Kinerja Industri Jasa Keuangan Stabil dan Positif di Maret 2025

26/05/2025
Ekonomi & Bisnis

Mau iPhone Gratis? Kunjungi Event Yamaha Grebek Pasar Rame Weekend Ini

26/05/2025
Next Post
Media gathering Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, Jakarta (31/5/2023). [Foto: Humas Bank Indonesia]

Peran Jurnalis Menjadi Peran Bank Indonesia dalam Penyaluran Informasi

Gubernur Al Haris melakukan Pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri H. Safrizal Z.A. bertempat di Gedung H Kementerian Dalam Negeri Repupblik Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (31/05/2023). [Foto: Diskominfo/Harun]

Gubernur Al Haris Temui Dirjen di Kemendagri Bahas Batas Wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur

Wakasad, Letjen TNI Agus Subiyanto saat menjenguk lima orang kru Helikopter Bell 412 EP di Rumah Sakit Dustira, Selasa (30/5/2023). [Dok. Dispenad]

Wakasad Jenguk Kru Helikopter Bell 412 EP di RS Dustira

Wagub Sani pada pelepasan Siswa/i SMKN 4 Kota Jambi di BPCC Kota Jambi, Rabu (31/05/2023). [Foto: Diskominfo/Agus]

Wagub Sani: Ridho Orang Tua Kunci Sukses di Masa Depan

Wagub saat menghadiri dan mencanangkan Sensus Pertanian (ST 2023) bersama Kepala BPS Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (31/05/2023). [Foto: Diskominfo/Sopbirin]

Wagub Sani Dukung Pelaksanaan Sensus Pertanian untuk Hasilkan Data yang Akurat dan Terpercaya

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial