MUAROJAMBI, Aurduri.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Abdullah Sani, membuka dengan Resmi kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknik) calon percontohan desa anti korupsi 2023 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (8/6/2023).
Wakil Gubernur menyatakan pada tahun 2023 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan peluncuran desa antikorupsi.
Ia menyatakan, Provinsi Jambi termasuk dalam proses pemilihan desa anti korupsi, diawali dengan usulan dari 8 pemerintah kabupaten (Pemkab) yaitu sebanyak 39 desa, kemudian dilakukan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan diusulkan sebanyak 3 desa untuk dilakukan observasi oleh KPK.
Lokus observasi desa anti korupsi oleh KPK, yaitu Desa Sido Lego Kabupaten Merangin, Desa Mekar Sari dan Desa Tangkit Baru di Kabupaten Muaro Jambi.
“Dari 3 desa tersebut telah ditetapkan satu desa yang akan menjadi calon percontohan desa anti korupsi tahun 2023 di Provinsi Jambi yaitu Desa Mekar Sari. Terhadap desa yang telah ditetapkan dimaksud, selanjutnya akan dilakukan kegiatan bimbingan teknis oleh KPK RI beserta kementerian terkait,” jelas Wagub.
Wakil Gubernur juga menyebutkan, apa yang diraih desa tersebut merupakan satu bentuk upaya bersama pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, termasuk masyarakat desa itu sendiri dalam mewujudkan tatanan pemerintahan yang jauh dari praktik praktik korupsi.
“Budaya praktik baik anti korupsi ini perlu dipertahankan dan dipelihara, agar semua aparat kita mulai dari desa hingga ke atas tidak ada yang berperilaku korup. Oleh karena itu, saya mengajak segenap Kepala Desa dan Kelembagaan Desa termasuk masyarakat desa untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Wagub.
Ia juga mengapresiasi salah satu strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, yaitu melalui program desa antikorupsi. Menurutnya, memberantas korupsi dari desa sangatlah strategis sebagai ikhtiar pencegahan korupsi.
Menanamkan budaya pencegahan, pemberantasan, dan perlawanan terhadap korupsi yang dimulai dari desa, diharapkan akan semakin mendorong dan meningkatkan upaya perwujudan kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan beradab bagi seluruh masyarakat.
“Besar harapan kita bersama, melalui program desa anti korupsi ini akan dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait pengelolaan dana desa. Alokasi dana desa serta anggaran lain yang dikelola desa, serta semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan transparan, sehingga akan berkorelasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Jambi,” pungkasnya. [Diskominfo/Adv]
Discussion about this post