BATANGHARI, Aurduri.com – Kemitraan perkebunan merupakan hubungan kerja yang saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat, dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan sangat diperlukan oleh masyarakat saat ini.
Terkait program kemitraan ini Ir. Agus Rizal, MM, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi saat ditemui di ruang kerjanya sangat mendukung, Agus mengatakan Program Kemitraan menyangkut Fasilitas pembangunan kebun itu sangat besar manfaatnya terhadap masyarakat dan Perusahaan, dengan program Kemitraan hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat saling mendukung, sesuai dengan Permentan 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
“Kemitraan Perkebunan terkait Fasilitasi pembangunan kebun diberikan pada masyarakat sekitar yang masuk dalam usulan Penetapan Calon Petani oleh camat setempat kemudian dilanjutkan dengan seleksi kepemilikan lahan secara factual. Kemitraan ini harus segera dilaksanakan oleh semua perusahaan Sawit yang ada di provinsi jambi sesuai Peraturan Presiden terkait dengan Fasilitas pembangunan kebun,sehingga harapannya program ini untuk cepat segera dilaksanakan,” tegas Agus pada Rabu (21/6/2023) lalu.
PT Hutan Alam Lestari yang berada di Kabupaten Batanghari mulai melaksanakan program Kemitraan Fasilitas Pembangunan Perkebunan ini, terlihat pihak perusahaan melakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat sekitar kebun.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan pada Rabu 5 Juli 2023 di aula PT Hutan Alam Lestari guna memastikan titik lokasi terkait kepemilikan petani perkebunan, dalam pertemuan tampak dihadiri oleh sekretaris Perkebunan Batanghari Ismail Ramzi, Analisa Kebijakan, Jenatul Firdaus, Kepala Desa Simpang Kubu Kandang, perwakilan Desa Kubu Kandang, Tokoh masyarakat dan masyarakat calon Kemitraan Tahap I (Pertama) yakni desa Kubu Kandang dan Desa Simpang Kubu Kandang.
“Saat ini kami dari Dinas Pekebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari bersama Bagian Pemerintahan Kabupaten Batanghari telah melakukan pertemuan dan akan melakukan pengecekan lokasi dan Petani calon kemitraan PT Hutan Alam Lestari, tindak lanjut pemenuhan 20% kewajiban terhadap lingkungan sekitar yang didasarkan pada Permentan 18 dan Permentan 98 tahun 2013” ungkap Ismail Ramzi selaku Sekdis Perkebunan Batanghari.
Hermansah selaku masyarakat Kubu Kandang menyampaikan harapannya agar Program Kemitraan tahap Pertama ini segera dilaksanakan dan menjadi percontohan, kami juga memohon kepada instansi-instansi terkait serta Bapak Bupati Batanghari agar bisa menerbitkan SK Bupati, karena harapan kami sebagai masyarakat ini sangat besar terhadap program ini dan sangat terbantu. Karena saat ini baru 70% pengurusannya, pertemuan sudah beberapa kali, baik dengan Dinas Perkebunan maupun Perusahaan, jadi sisanya kami menunggu SK dari Bapak Bupati Batanghari, administrasi dan pengecekan lokasi datanya sudah lengkap.
“Kami dari Desa Kubu Kandang mengajukan 38 anggota dan yang terverifikasi 25 anggota dikarenakan tidak memenuhi persyaratan, salah satunya kelengkapan surat tanah atau surat kepemilikan, kami atas nama masyarakat mengucapakan banyak terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari dan juga PT Hutan Alam Lestari yang telah memperhatikan kami masyarakat sekitar” tambahnya.
Untuk masyarakat Simpang Kubu Kandang sendiri langsung dengan Datuk Salamudin sekaligus Kepala desa Simpang kubu kandang mengungkapkan agar program ini kedepannya berkelanjutan dan juga harapannya bimbingan dari Dinas Perkebunan pun terus berkelanjutan, kami sudah memberikan data bahwa ini tanah milik pribadi bukan perusahaan, saya selaku tokoh masyarakat simpang kubu kandang mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari dan PT Hutan Alam Lestari yang telah membantu masyarakat kami, dan juga kami sama dengan desa kubu kandang, kami mohon kepada Bapak Bupati Batanghari untuk membuat SK nya.
PT Hutan Alam Lestari menyampaikan dalam pertemuan dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan.
“Ucapan terimaksih kepada Pemkab Batanghari dan masyarakat Desa Kubu Kandang dan Desa Simpang Kubu Kandang yang telah mendukung program kemitraan untuk Tahap Pertama ini, PT HAL sendiri memastikan bahwa lahan dari Perusahaan tidak termasuk dalam program ini, karena program ini sasarannya kepada masyarakat sekitar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkas Koreksi Administratur PT Hutan Alam Lestari Prihadi. [Hen]
Discussion about this post