Aurduri.com – Bagus Sujiwo (22) pemuda asal Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan Barat, Provinsi Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Dia terjerat kasus cabul dengan kekerasan dengan melanggar pasal 289 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo, SE membenarkan adanya peristiwa cabul yang dilakukan oleh Bagus Sujiwo.
Menurut Kapolsek, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintip kegiatan korban ketika mencuci pakaian. Kebetulan korban merupakan karyawan laundry diperusahaan tersebut.
Karena sering mengintip korban yang tengah mencuci pakaian, pelaku langsung tertarik dan berniat menikmati tubuh korban.
“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya menggunakan sabu-sabu,” kata IPTU Wiwik Utomo didampingi Kanit Reskrim Polsek, IPDA Bambang Rikhani.
Menurut Kapolsek, pelaku diamankan ketika hendak melarikan diri. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo IPDA Bambang Rikhani.
Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku jika dirinya melakukan aksinya karena terpancing dengan kemolekan tubuh korban.
“Korban mengalami luka dipipinya. Luka itu karena gigitan pelaku,” imbuhnya. [Wjs]
Discussion about this post