• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, September 14, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

by admin
06/06/2023
in Nasional
0
Wina Armada Sukardi menyerahkan buku karyanya “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber, Bareskrim, Polri, Selasa (06/06/2023). [Foto: Pemerhati Jurnalis Siber]

Wina Armada Sukardi menyerahkan buku karyanya “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber, Bareskrim, Polri, Selasa (06/06/2023). [Foto: Pemerhati Jurnalis Siber]

PostTweetSendScan

JAKARTA, Aurduri.com – Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers Wina Armada Sukardi, setelah diperiksa sebagai Ahli di divisi siber, Bareskrim, Polri, Selasa (06/06/2023).

Wina dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT. Zoelfie Investasi Consultant (ZIC).

Baca juga

Ini Pesan Ketum saat Kunjungi Pengurus dan Anggota PJS Jambi

DPD PJS Jambi Bentuk DPC PJS Sungai Penuh – Kerinci

DPP PJS Resmi Punya Sekjen Baru Setelah Munaslubsus

Hasil Munaslubsus, PJS Ubah Nama Jadi Pro Jurnalismedia Siber

Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina Armada mengelak untuk menerangkan.

”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktek hukum.

Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya. “Bebas murni,” tandasnya.

Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.

“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,“ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua priode itu pun menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian, Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri.

sumber: Pemerhati Jurnalis Siber

Tags: Pemerhati Jurnalis Siber
Previous Post

Edi Purwanto Minta Disdik Provinsi Jambi Awasi Pelaksanaan PPDB

Next Post

Polda Gelar Sosialisasi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar kepada Siswa/i SMA Xaverius 1 Jambi

Artikel terkait

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
Kabar TNI-Polri

Narasi Media Online terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

09/11/2024
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 8 November 2024. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Nasional

Presiden Prabowo Sampaikan Arahan kepada Jajarannya Jelang Lawatan ke Luar Negeri

08/11/2024
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum bertolak ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, (16/7). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Nasional

Bertolak ke Abu Dhabi, Presiden Jokowi: Upaya Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Investasi yang Strategis

16/07/2024
Berita

Himpal Gelar Pelantikan Kepengurusan Masa Bakti 2024-2026

21/06/2024
Berita

HUT 2 PJS , Stafsus Menkominfo: Momentum Penting Bagi PJS Ciptakan Wartawan Profesional

28/05/2024
Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba didampingi Ketua dan Sekretaris DPD PJS DKI Jakarta dan Ketua DPD PJS Riau, Senin (27/05/2024) di kantor Dewan Pers. Foto: Wahyu Jati
Berita

Bangun Komunikasi dan Sampaikan Aspirasi, PJS se-Indonesia sambangi Dewan Pers

27/05/2024
Next Post
Sosialisasi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar kepada Siswa/i SMA Xaverius 1 di Aula SMA Xaverius 1, Rabu, (07/06/2023). [Dok. Humas Polda Jambi]

Polda Gelar Sosialisasi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar kepada Siswa/i SMA Xaverius 1 Jambi

Gubenur Al Haris saat melepas jemaah haji kloter 2 embarkasi Antara Provinsi Jambi tahun 1444 Hijriah di Asrama Haji Jambi, Selasa (06/06/2023). [Foto: Diskominfo/Novriansah]

Al Haris Lepas 373 Jamaah Haji Kloter Kedua Embarkasi Antara Provinsi Jambi

Pengacara Kondang, Hotman Paris. [Foto: instagram @hotmanparisofficial]

Hotman Paris Dukung Aksi Sarifah Fadiyah Alkaf

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/60/2023). [Dok. bitnews.id/Toy]

Terkait Permasalahan PT RPSL dengan Nenek Hapsah, Pemkot Jambi Siap Fasilitasi 

AHM bersinergi bersama PT Jasa Raharja guna kembangkan edukasi berkendara yang efektif di AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat pada Rabu (7/6/2023). [Foto: AHM]

Kembangkan Edukasi Berkendara yang Efektif, AHM Bersinergi dengan Jasa Raharja

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial