Tebo, Aurduri.com – Pengerjaan berkala jalan nasional yang berlokasi di Kecamatan Tebo Ilir, Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas dan Desa Muara Ketalo Dusun Lingkar Nago, menjadi perhatian serius. Pasalnya pengerjaan proyek tersebut banyak kejanggalan dan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pengerjaan berkala jalan nasional yang dikerjakan oleh PT. Marga Trans Nusa dengan nomor kontrak: 620/199/pemel_berkala-P.1/BM/Dpur/2023. Tanggal kontrak 10 Juli 2023 dengan nilai kontrak Rp. 4,730.000.000,. Sumber dana APBD waktu pelaksanaan 150 HK.
Ada beberapa item dan titik yang tercantum pada papan informasi yang yakni, pemeliharaan berkala jalan nasional yaitu: Lubuk Madrasah (121), Muara Ketalo (167), Pelayangan (165), Pengapalan (074), SMP 24 (181), Sungai Keruh (090), lokasi pengerjaan Kabupaten Tebo.
Warga sangat kesal terhadap pengerjaan berkala jalan nasional yang berlokasi di Air Panas, dan di Dusun Lingkar Nago.
Apa lagi grenase mereka juga dirusak dan tidak diperbaiki lagi, karena grenase itu masih berfungsi ketika hujan.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, Air dan lumpur tidak di kuras atau di buang, batu langsung di hampar dan lebar jalan hanya 3,8 meter yang seharusnya 4,5 meter. Hal ini sangat janggal dan menjadi tanda tanya
Menurut keterangan dari salah satu ahli atau Konsultan Provinsi Jambi mengatakan, seharusnya tidak boleh jika air masih ada batu langsung di hampar begitu saja, apa lagi ini pengerasan klas A. Jadi air dan lumpur memang harus di bersihkan hingga kering.
Penyiapan badan jalan juga tidak ada. Hanya pinggirnya saja yang dirapikan.
Proyek ini banyak sekali kejanggalan, Ada sebagian tebal. ada juga yang tipis, intinya bervariasi kontraktor seperti itu gak usah di pakai lagi kalau perlu di blacklist perusahaan itu karena yang dirugikan bukan negara saja tapi juga masyarakat banyak.
“Kalau menurut saya, Pengerasan seperti itu mending tidak usah di aspal karena percuma bisa saya pastikan tidak akan bertahan lama menurut saya ini buang-buang anggaran negara saja,” kata ahli atau Konsultan Provinsi Jambi.
Untuk pihak Jaksa Kabupaten Tebo dan semoga pihak rekanan yang mengerjakan segera dipanggil dan di proses karena kuat dugaan dikerjakan asal jadi ucap warga dengan nada kesal.
“Tentunya warga sangat menyesalkan dengan hasil yang dikerjakan pihak rekanan di lapangan terkesan asal jadi,” ujarnya.
“Disaat awak media konfirmasi kepada konsultan pengawas kemudian dia mengatakan, sudah 3 kali tegur, sudah 2 kali kita melakukan SCM 1, dan SCM 2 bang. Kami minta ampun gawe kontraktor ini. Sekarang posisi orang itu bekerja sudah masuk dalam hitungan denda itu bang 1/1000,” ujarnya.
Awak media sudah konfirmasi Kadis PUPR Tebo, Hendri Nora, terkait pengerjaan jalan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, pesan itu masih belum ada tanggapan dan juga sudah berusaha mencari kontak telepon kontraktor namun belum berhasil didapatkan sampai berita ini diterbitkan. [PJS]
Discussion about this post