JAKARTA, Aurduri.com – Seiring dengan beredar luas video syur yang diduga mirip aktris Rebecca Klopers bersama kekasihnya Fadli Faisal, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) membuat laporan ke Mabes Polri pada Selasa, (23/5/2023) kemarin.
Dalam waktu dekat ini, ALMI dikabarkan akan membuat laporan polisi adanya video syur yang kini tengah menjadi sorotan baru-baru ini berhembus kabar, jika Rebecca kerap menginap dirumah Fadli.
Tudingan itu muncul, usai salah seorang warga memergoki Rebecca sedang dirumah kekasihnya itu.
Menyeruaknya video syur itu ditengah masyarakat mengingatkan dengan kasus yang dialami Gisella Anastasia. Saat itu Gisel sapaan akrabnya, terbukti sebagai salah satu sosok dalam video syur tersebut.
Meski terbukti bersalah, Gisel hanya dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara sebagai tahanan Kota. Lantas bagaimana dengan video syur kali ini yang diduga melibatkan Rebecca?
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Melaporkan ke Mabes Polri
Dalam hal ini, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), melaporkan Rebecca Klopper dalam tindakan dugaan pornografi serta yang menyebar luaskan video itu
Hal tersebut karena, dianggap tindak pidana pornografi yang tidak pantas untuk dipertontonkan kepada publik. Apalagi hal tersebut dilakukan oleh seorang publik figur.
“Ini tentu sangat merusak moralitas anak bangsa, bagi kami itu, moralitasnya kami. Karena kami ini adalah termasuk lawyer muslim yang tergabung dalam suatu lembaga,” ujar salah seorang perwakilan ALMI, seperti dilansir dari kanal Youtube Cumicumi, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, hal ini tidak termasuk dalam kategori delik aduan di mana sebenarnya kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui kesepakatan bersama.
Atas hal itu, kini pihaknya tengah mempersiapkan laporan dengan menambah bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan sosok wanita dalam video syur tersebut mirip dengan kekasih Fadly Faisal itu.
“Ini merupakan masuk delik aduan, laporan ini akan kami persiapkan bukti-buktinya. Hal ini sebagai memperkuat dugaan tindak pidana pornografinya yang telah dilakukan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya telah melaporkan Rebecca Klopper dengan mengacu pelanggaran UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang ITE yang berlaku.
Ormas LBH Pekat IB Turut Melaporkan
Tak berhenti disini saja, kali ini Rebecca Klopper kembali dihadapkan oleh lembaga hukum lain. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (LBH PEKAT IB).
Salah seorang perwakilan LBH Pekat IB, Adel B Amran menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengadukan video vulgar mirip Rebecca Klopper ke Bareskrim Polri pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.
“Kami sebagai organisasi Persatuan Pembela Tanah Air Indonesia sangat menyayangkan dan prihatin atas video yang viral di Twitter kemarin, karena video tersebut murni pornografi,” ujar Adel seperti dilansir dari kanal Youtube Cumicumi, Rabu (24/5/2023).
Atas laporan itu, Pihak kepolisian menerima laporan dari Adel dan teman-temannya tentang mengenai keluhan. Keluhannya adalah tentang akun media sosial yang ikut menyebarkan video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper.
“Mereka berharap pelaku yang menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter @dedekgemes segera ditangkap karena tindakan ini dapat merusak generasi muda,” ujar Adel.
Lebih lanjut, pihaknya pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyebar video dan pemeran adegan porno tersebut.
Adel juga menegaskan, dirinya tak ingin jika masalah ini berujung sama dengan kasus Gisella Anastasia yang tidak memiliki kejelasan atau belum menemukan titik terang terhadap kasus tersebut.
“Jangan sampai tidak ada pelaku yang ketangkap. Karena kami juga pernah melaporkan Gisel dan dia nggak ditahan,” tegasnya.
“Dengan kejadian ini, kami juga meminta kepada bapak Kapolri untuk bisa menyoroti kasus ini, maka dari itu kami mengambil langkah hukum karena sudah menjadi konsumsi dikhalayak publik ,” imbuhnya.
Hingga saat ini, sudah ada dua laporan masuk yang diterima oleh pihak Mabes Polri, terkait video syur berdurasi 47 detik tersebut. Selain Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ada pula Organisasi Masyarakat Pekat IB yang turut juga melaporkan. [Aldo]
sumber: metrojambi.com
Discussion about this post