BATANGHARI, Aurduri.com – Seorang pria di Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil 4 bulan. Pelaku bernama Usman (43) yang juga warga Desa Batu Sawar RT 02, Kecamatan Maro Sebo Ulu itu, melampiaskan nafsu bejatnya sembari mengancam akan menganiaya korban jika tidak mau melayani.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting mengungkapkan, korban yang masih berstatus pelajar 21 tahun tersebut digauli berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan, Ferdinan menyebut pelaku kerap menyetubuhi anak kandungnya di dalam rumah, dan terakhir pelaku menggarap korban di tengah malam sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah ruangan kamar tidur milik korban. Dimana saat itu istri pelaku sedang tertidur pulas, sedangkan korban tengah asyik menonton televisi.
“Pelaku terakhir kali menyetubuhi putrinya pada bulan Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan pengakuan korban perbuatan tersangka telah dilakukan berulang kali,” kata Ipda Ferdinan Ginting, Sabtu (4/3/2023).
Perbuatan pria bejat itu mulai terbongkar setelah ibu kandung korban curiga dengan tubuh korban yang membesar. Lantas ibunya pun mencoba menanyakan kepada korban perihal kecurigaannya. Di hadapan sang ibu, korban mengaku ayah kandungnya yang telah menghamili.
Pengakuan korban bak petir di siang bolong bagi sang ibu. Tidak mau berlama-lama, sang ibu langsung memberitahukan kabar itu kepada keluarga besar. Kaget mendapat informasi nasib anaknya, ibu korban beserta anaknya langsung melapor ke Polres Batanghari pada, Selasa (3/1/2023).
“Setelah dapat laporan, saat itu juga kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Ferdinan juga mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kediamannya di daerah Batu Sawar RT 02, Maro Sebo Ulu, Batanghari. Pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung digelandang ke Mapolres Batanghari.
“Pelaku kita amankan di tempat kediamannya di daerah Maro Sebo Ulu. Tanpa perlawanan berarti saat akan ditangkap dan langsung mengakui dan kita bawa ke kantor,” kata Ferdinan.
Akibat perlakuan bejat ayah kandungnya, sambung Ferdinan. korban mengalami trauma yang cukup berat. Korban bahkan takut untuk melihat laki-laki terutama bapak kandungnya sendiri.
“Pelaku ini tidak membujuk korban, tetapi memaksa dan mengancam korban akan dianiaya kalau menceritakan kejadian tersebut. Menurut pengakuan cuma 4 kali,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Usman mengaku menyesal telah memperkosa anak kandungnya yang diakuinya telah dilakukan sejak bulan Januari 2022. “Saat itu saya khilaf, benar-benar saya khilaf,” sebut Usman.
Pria yang kesehariannya mencari nafkah sebagai seorang petani ini mengaku aksi bejatnya dilakukan telah berulang kali.
“Sudah 4 kali (memperkosa korban). Pertama bulan Januari dan terakhir pas kejadian bulan Agustus 2022. Iya, ada pemaksaan, korban menolak, saya paksa,” kata Usman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 B atau Jo pasal 15 ayat 1 D Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual junto Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan Usman mendapat jerat hukum tambahan. [Aldo]
Discussion about this post