Jambi, Aurduri.com – Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 2023, yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Jambi, Jumat (22/12/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 5.063.420 atau 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar.
Lalu, minuman alkohol sebanyak 88,27 liter dengan nilai barang sebesar Rp 72,2 juta. Selain itu, pakaian bekas ada sebanyak 430 pcs dengan nilai barang sebesar Rp 2.150.000 rupiah.
Kasi Pabean dan Cukai Jambi, M Iwan Sunandar mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk implementasi dari salah satu tugas Bea dan Cukai sebagai kompetitif protektor yang mengawasi masuk dan keluarnya barang ke dan dari Indonesia.
“Ini bertujuan untuk membendung masuknya barang barang ilegal dan barang batang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Seluruh barang yang dimusnahkan ini memiliki total nilai barang sebesar Rp 2,6 miliar. Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Jambi mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai dan impor ilegal.
Selain itu juga dilakukan penyerahan hibah Barang Milik Negara hasil penindakan yang telah disahkan statusnya dengan surat nomor S-120/MK.6/KNL.0401/2023 tanggal 4 Desember 2023 untuk dihibahkan.
Barang yang dihibahkan itu 31 sepeda dan 51 kasur kepada Yayasan Berkah Karunia Utama. Barang barang yang dimusnahkan ini merupakan barang barang hasil tegahan Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal.
Bukan hanya pelanggaran di bidang Cukai, terdapat pula pelanggaran di bidang Kepabeanan yang melanggar ketentuan di Bidang Kepabeanan sehingga barang barang tersebut dilakukan penindakan.
Pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Jambi berfokus pada objek barang kena Cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta terhadap kategori barang dilarang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Strategi yang dilakukan dalam pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi.
Selanjutnya, strategi pengawasan di wilayah pemasaran dilakukan dengan kegiatan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung penjual eceran.
Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.
Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang Cukai. Bukan hanya sosialisasi, Bea Cukai Jambi juga bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum untuk memberantas barang barang ilegal yang beredar dalam masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai. (Wjs)
Discussion about this post