Jambi, Aurduri.com – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Jambi pada Semester II 2023 kembali melakukan audit dengan tujuan tertentu dan audit kinerja terhadap pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK semester II tersebut telah diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah dalam dua agenda terpisah, yakni Jumat (15/12/2023) dan Rabu (20/12/2023).
Humas BPK Perwakilan Jambi menyampaikan bahwa audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu (DTT) pada Semester II 2023 dilakukan pada sembilan pemerintah daerah.
LHP pada sembilan pemerintah daerah tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing.
Penyerahan LHP BPK pada Jumat (22/12/2023) dilakukan oleh Kepala Subauditorat Jambi I Nur Miftahul Lail dan Kepala Subauditorat Jambi II Nelson Humiras Halomoan Siregar mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi.
Tiga LHP Kinerja diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh dan dua LHP DTT diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Kerinci.
Sedangkan penyerahan LHP pada Rabu (20/12/2023) dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang.
Kali ini empat LHP DTT diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP. Supaya diberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus dapat memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (Wjs)
Discussion about this post