• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 28, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Cryptocurrency Didalam Hukum Perdagangan Internasional dan Negara Indonesia

by admin
02/03/2023
in Opini
0
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

PostTweetSendScan

Oleh: Muhammad Basel Aimar

Negara-negara telah membuka pintu mereka untuk negara lain, yang pada akhirnya membuat transaksi ekonomi menjadi global. Hal inilah yang menyebabkan berkembangnya Hukum Perdagangan Internasional. Hukum Perdagangan Internasional adalah peraturan yang memberikan cara untuk melakukan perdagangan dalam lingkup Internasional. Seperti namanya, individu atau kelompok yang berada pada lebih dari satu negara terlibat dalam perdagangan internasional, hal yang sama harus dikendalikan oleh undang-undang. Di sisi lain, dunia sedang mencoba mengurangi penggunaan uang cash atau tunai dan sedang mengembangkan fokus ke arah digital terlebih dalam hal pembayaran.

Baca juga

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

Cryptocurrency adalah salah satu contoh aktivitas digital tersebut. Ini adalah aset digital yang digunakan sebagian orang sebagai media pertukaran. Mata uang tersebut menggunakan kriptografi yang kuat dan tinggi untuk mengamankan transaksi keuangan, memverifikasi transfer aset dan mengendalikan masalah pembuatan unit tambahan atau uang ini memberikan dampak besar pada undang-undang perdagangan internasional dalam banyak hal karena mempengaruhi volume transaksi di dalamnya. Hukum perdagangan internasional pun menyediakan cara, di mana transaksi lintas batas harus mengalir.

Dalam transaksi hukum perdagangan internasional, banyak negara yang terlibat. Masalah utama yang terkait dengan mata uang cryptocurrency dalam transaksi internasional adalah perpajakan, perjanjian perdagangan dan pencucian uang. Setiap negara memiliki undang-undang perpajakan yang berbeda untuk memeriksa apakah suatu transaksi kena pajak atau tidak. Perjanjian perdagangan adalah bagian penting dari hukum perdagangan internasional, Negara yang mengembangkan perjanjian perdagangan akan berbeda satu sama lain, karena terdiri dari semua syarat dan ketentuan yang relevan.

Aturan yang berkaitan dengan pajak, pembayaran, penerimaan merupakan bagian dari perjanjian perdagangan, setelah pengenalan cryptocurrency, perjanjian ini perlu dimodifikasi, karena cryptocurrency adalah sejenis mata uang digital (virtual), terdapat risiko tinggi transaksi penipuan dan modus terkait uang bergerak dalam transaksi internasional sehingga perlu ditinjau kembali. Undang-undang pencucian uang juga perlu diperiksa ulang dalam hal penggunaan cryptocurrency. Pencucian uang adalah kegiatan di mana orang memindahkan mata uang dari satu negara ke negara lain dengan cara yang ilegal. Setiap negara memiliki tindakan dan kebijakannya masing-masing tentang masalah pencucian uang.

Di Indonesia cryptocurrency termasuk dalam bentuk mata uang virtual, yaitu mata uang digital yang dikeluarkan oleh pihak selain otoritas moneter. Definisi cryptocurrency tidak disebutkan secara jelas sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, tetapi disebut sebagai crypto assets. Pasal 1 No. 7 Peraturan Otoritas Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi No. 8 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Aset Crypto di Bursa Berjangka (“Peraturan BAPPEBTI 8/2021”) mengatakan aset kripto sebagai komoditas tidak berwujud dalam bentuk digital, melainkan menggunakan Kriptografi, Terdistribusi, memvalidasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Cryptocurrency diciptakan untuk dua tujuan, sebagai alat pembayaran/mata uang, dan sebagai komoditas/aset digital. Cryptocurrency yang ada saat ini di Indonesia tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, hal ini diatur di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Walaupun cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, akan tetapi aset cryptocurrency dapat diperdagangkan di pasar fisik aset cryptocurrency sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Previous Post

Kasad: TNI AD Harus dapat Berikan Perlindungan dan Keamanan IKN Sebagai Center of Gravity

Next Post

Wagub Jambi Hadiri Haflah Quran dan Milad ke-5 Ponpes Tahfizul Quran Riyadhussobhin

Artikel terkait

Opini

Tanjung Jabung Timur: Di Ujung Timur Jambi, Harapan Itu Tetap Menyala

23/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Munculnya Sang Kuda Hitam ‘Bima Audia Pratama’

14/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Pertarungan ‘Sulpani vs Zilawati’

12/05/2025
Mahmud Marhaba.
Opini

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

26/12/2024
Opini

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

16/11/2024
Opini

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat: Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

13/11/2024
Next Post
Wakil Gubernur Jambi saat menyampaikan pesan dalam kegiatan Haflah Khotmil Quran dan Milad ke-5 Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Riyadhussobhin di Desa Jernih, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, Rabu (2/3/2023). [Foto: Diskominfo Provinsi Jambi]

Wagub Jambi Hadiri Haflah Quran dan Milad ke-5 Ponpes Tahfizul Quran Riyadhussobhin

Pebalap Repsol Honda, Marc Marquez (kiri) dan Joan Mir berpose di samping motor baru pada acara peluncuran MotoGP musim 2023 di Madrid, 22 Februari 2023. [Foto: Pierre-Philippe Marcou]

Marquez Puji Joan Mir, Sosok Pebalap Bertalenta dan Tangguh

Jajaran Skutik Honda 160cc mencatatkan penjualan hingga 421 unit pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023. [Foto: AHM]

Deretan Skutik Honda 160cc Laris di IIMS 2023

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi pada paripurna, Kamis (02/03/2023). [Dok. DPRD Provinsi Jambi]

Kemas Alfarabi Apresiasi Gubernur Stop Aktivitas Angkutan Batu Bara

Kegiatan reses anggota DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena di Kecamatan Alambarajo Kota Jambi, Kamis (2/3/2023). [Foto: Aurduri.com/Reza]

Anggota Dewan Kota Jambi Reses di Alambarajo, Warga Keluhkan Insentif Panitia Posyandu

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial