• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 28, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dalam Sepekan Kominfo Telah Blokir 11.333 Konten Judi Online

by admin
20/07/2023
in Nasional, Pemerintahan
0
Konten judi online. [Dok: Rido PP]

Konten judi online. [Dok: Rido PP]

PostTweetSendScan

JAKARTA, Aurduri.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 11.333 konten judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 13 sampai 19 Juli 2023.

“Bahkan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kementerian ‎Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online,” ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023.

Baca juga

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

Ia menyebutkan Kominfo juga telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Sepanjang Januari sampai 17 juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut, tutur Budi, merupakan bagian dari aduan yang Kominfo terima sepanjang 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan.

Budi menegaskan seluruh jajaran Kominfo akan terus menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. Baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Pelaksanaan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan hasil ‎temuan patroli siber Kominfo. Selain itu, pemutusan akses juga merujuk pada aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi kementerian lembaga.

Penemuan itu kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. Budi mengatakan verifikasi dilakukan guna memastikan konten tersebut betul-betul bermuatan pelanggaran perundang-perundangan.

Dia pun menegaskan Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika ditemukan konten yang mengandung muatan perjudian. Sedangkan untuk konten yang terdapat dalam platfom media sosial, Budi berujar kementeriannya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.

“Jika platform menolak menalukan penghapusan maka akan dikenakan saksi sesuai Peraturan perrundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Penanganan konten ‎yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan konten judi online diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi itu telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 2.

Dalam beleid tersebut, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistristribuskkan, mentransmisikan dan, membuat informasi maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transasksi Elektronik PSTE. Khususnya, pasal 5 ihwal larangan pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan sistem elektronik. Lalu Pasal 96 terkait fasilitas dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Konten judi online juga diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Khususnya, pasal 13 soal kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Serta pasal 15 ihwal ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar praturan perundang-undangan.

sumber: Kemenkominfo

Previous Post

200 Personel Polda Jambi Back Up Polres Muaro Jambi Bubarkan Pemblokiran Portal PT FPIL

Next Post

Polres Grobogan Launching Kampung Tangguh Anti Perdagangan Orang

Artikel terkait

Pemerintahan

Pemprov Sambut Positif Hadirnya DPD Forum Backstagers sebagai Elemen Penting dalam Membangun Industri Kreatif di Jambi

09/05/2025
Bupati BBS menghadiri kegiatan Zoom meeting Verifikasi Lapangan KLA di ruang pola Dinas Pemkab Muaro Jambi, Senin (21/04/2025).
Pemerintahan

Bupati Muaro Jambi Ikuti Zoom Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak

21/04/2025
Advertorial

Pemkab Muaro Jambi Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 ke BPK RI

16/04/2025
Advertorial

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Mendahara Ulu

13/03/2025
Advertorial

Wabup Muaro Jambi Pimpin Rakor Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

11/03/2025
Advertorial

Safari Ramadan di Geragai, Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja Salurkan Bantuan untuk Warga

09/03/2025
Next Post
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan pada acara dilaunchingnya 19 kampung tangguh TPPO di wilayah Kabupaten Grobogan, Kamis (20/7/2023). [Foto: Humas Polres Grobogan]

Polres Grobogan Launching Kampung Tangguh Anti Perdagangan Orang

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, meninjau persiapan lokasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke- 52 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Sarolangun, Kamis (20/07/2023).
[Foto: Diskominfo/Agus Supriyanto]

Wagub Sani Tinjau Persiapan Lokasi MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Sarolangun

Ketua PKC PMII Lampung, Ahmad Hadi Baladi Ummah pada Konferwil NU di Lampung, Kamis (20/07/2023). [Foto: BITNews.id/Latif]

PKC PMII Harap Konferwil NU Lampung Menjaga Nilai-nilai Luhur Tradisi di Era Kemajuan Teknologi

Kehadiran badut dengan karakter BoBoBoi menambah semarak kegiatan khitanan massal Bulan Bakti PT Timah Tbk yang digelar di Unit Metalurgi Muntok, Bangka Barat, Kamis (20/7/2023). [Foto: Humas PT Timah Tbk]

Semarak Khitanan Massal PT Timah Tbk di Bangka Barat, Anak-anak Dihibur Badut

Warga yang sedang mengantri untuk mendapatkan gas LPG 3 KG, Kamis (20/07/2023). [Foto: Misbah]

Regulasi Baru, Buat Warga Tanjabtim Kesulitan Dapatkan Gas LPG 3 Kg

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial