Aurduri.com – Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jambi, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di luar terminal angkutan barang Talang Gulo Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan oknum PNS Dishub Kota Jambi yang diduga melakukan Pungli diluar terminal itu pada Jumat malam, 16 Desember 2022.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang yang melewati terminal dan mengaku dipungut restribusi tanpa menggunakan karcis.
Dikatakan Edy, penangkapan dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Handres.
Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar, bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi pos Dishub dimintai uang sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) tanpa masuk ke Terminal Angkutan Talang Gulo.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Resmob Polda Jambi, bahwa benar oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para sopir angkutan batu bara tanpa melewati ke dalam terminal dan mengambil uang sopir tanpa memberikan karcis resmi,” jelas Mas Edy.
Tiga oknum PNS Dishub berinisial SA, Z, MS langsung diamankan Tim Resmob Polda Jambi saat sedang melakukan aksinya, setelah dilakukan pemeriksaan tim Resmob Polda Jambi menemukan barang bukti yang diduga hasil pungli.
Polisi tutut mengamankan karcis berwarna kuning (Tronton 14 ton) sebanyak17 Lembar, karcis biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, karcis pink (pick up 2 ton) 40 lembar, dan karcis hijau (Colt disel 2-7 ton) 42 lembar.
Selain itu juga turut diamankan polisi uang tunai dari pos sebesar Rp3.749.000, uang dari oknum S Rp410.000, dan uang dari oknum Z Rp52.000, serta 3 (tiga) unit smartphone milik oknum.
Ketiganya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub, SA, Z, MS sekarang sudah kita amankan di mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. [red]
Discussion about this post