• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, September 14, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga PT HBA Merambah Kawasan Hutan Lindung, Sulit Tersentuh Hukum?

by admin
27/02/2023
in Daerah, Peristiwa
0
Kantor dan areal perusahan Sawit PT HBA. [Dok. PJS Babel]

Kantor dan areal perusahan Sawit PT HBA. [Dok. PJS Babel]

PostTweetSendScan

BELITUNG, Aurduri.com – Diduga Perusahan Sawit PT HBA yang berlokasi di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, terus beroperasi meskipun Perkebunan Sawit tersebut berada dan merambah Hutan Lindung (HL).

Hebatnya lagi, Perusahaan Sawit yang jelas melanggar itu kini tidak tersentuh hukum bahkan terang-terang beroperasi.

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Padahal jelas, Hutan Lindung (HL) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi.

Kementerian Kehutanan hanya membolehkan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Produksi Konversi (HPK) dalam kerangka Investasi Kehutanan.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Penanggungjawab Perusahaan Irwandi alias Iing membenarkan kalau PT HBA berada dikawasan hutan lindung. Menurut dirinya hal tersebut terjadi lantaran hutan lindung yang merambah daerah perkebunannya. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kepemilikan SKT pada tahun 2006.

“Sedangkan kawasan tersebut tiba-tiba berubah menjadi hutan lindung pada tahun 2012.

“Dulunya tidak masuk HL. Coba kalian buka fatwa tahun 2006. Jika ingin lebih jelas ada di bagian tata ruang. Jadi kami bukan menjarah HL,” ucapnya kepada awak Media saat di konfirmasi. Kamis (23/02/23)

Pantauan awak media melalui aplikasi Kehutanan, bukan hanya perkebunannya, Kantor PT HBA kuat dugaan juga masuk dalam kawasan hutan lindung.

Disinggung masih aktif dan produksi kah Perusahaan tersebut. Iing mengatakan, perusahaan terus beroperasi bahkan sekarang dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sayangnya saat awak media melakukan kunjungan tidak terlihat papan nama Perusahaan di lokasi Perkantoran PT HBA.

Bahkan ia mengatakan, bahwa PT HBA memiliki dua perusahaan, yang mana salah satunya masuk kearah Dusun Teluk Dalam, Desa Sungai Samak dan Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Menurut keterangan Satpam yang menjaga di Perusahaan tersebut, papan nama tersebut sebelumnya sempat terpasang namun rusak diterpa angin. Berbeda dengan Iing, ia mengatakan papan nama sempat dipasang namun dirusak dan dibuang orang.

Disinggung berapa luas perkebunan yang dimiliki PT HBA, dirinya tak dapat memberi jawaban dikarenakan perintah atasan. Bahkan dia menyebutkan perusahaan tak pernah menanam perkebunan sawit, namun membeli perkebunan yang sudah siap.

“Kami tidak menanam tapi beli perkebunan yang sudah jadi, sedangkan berapa luas perkebunan, saya tidak berani jawab karena perintah Bos jangan sembarangan bicara,” jelasnya.

Lanjut Iing, saat ini dirinya dan Perusahaan PT HBA sedang berupaya melakukan pembebasan lahan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami sudah mengurus dan mengupayakan pembebasan lahan ini hingga tingkat Kementerian,” jelasnya.

Iing juga katakan, beberapa hari yang lalu pihak kehutanan sempat berdatang ke PT HBA dan mengetahui hal tersebut.

“Baru kemarin rombongan dari Dinas Kehutanan UPT Provinsi Babel, Pak Bambang ke lokasi,” ucapnya.

Sempat ditertibkan oleh Polda Babel bahkan salah satu poin SP3 mengatakan PT HBA di Stop atau belum boleh Aktif Beroperasi.

Bahkan diduga PT HBA kini melakukan penanaman pohon baru.

“Untuk penanaman baru itu diluar kawasan. Kalian boleh cek ke lokasi, Perkebunan Sawit yang baru tersebut bukan atas nama Perusahaan tapi pribadi,” tegasnya. [PJS]

Previous Post

Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif di Awal Tahun

Next Post

Kementerian ESDM akan Beri Reward dan Punishment kepada Perusahaan Batu Bara di Jambi

Artikel terkait

Daerah

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

26/07/2025
Rikki Arisandi.
Daerah

Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

17/07/2025
Daerah

LPMI Desak Polda Jambi Tindak Tegas PT. KIS terkait Limbah B3

09/07/2025
Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Next Post
Rapat Kementrian ESDM bersama Gubernur Jambi, pimpinan Forkompinda dan pemilik perusahaan batu bara di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (27/2/2023). [Foto Riki]

Kementerian ESDM akan Beri Reward dan Punishment kepada Perusahaan Batu Bara di Jambi

Event Rock Rise Vol 2 di Senyala Cafe, Kota Jambi, Senin malam (27/2/2023). [Foto: Hendra Putra]

Rock Rise Dibuka dengan Penampilan Old File

Gubernur Al Haris pada Rakor Pembahasan Pengelolaan Pengangkutan Batubara di Auditorium Rumdis, Senin (27/02/2023). [Dok. Diskominfo Provinsi Jambi/Harun]

Al Haris Tegaskan Perusahaan Batu Bara Harus Taati Aturan

Penampilan grup musik Enjoy Band, saat manggung di Rock Rise Vol 2 di Senyala Space, Senin (27/2/2023) malam. [Foto: Hendra Putra]

6 Band Sukses Gemparkan Rock Rise Vol 2

Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Jalan Rusak di Kawasan Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Selasa (28/02/2023). [Dok. Diskominfo Muaro Jambi]

Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Jalan Rusak Maro Sebo

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial