BELITUNG, Aurduri.com – Diduga Perusahan Sawit PT HBA yang berlokasi di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, terus beroperasi meskipun Perkebunan Sawit tersebut berada dan merambah Hutan Lindung (HL).
Hebatnya lagi, Perusahaan Sawit yang jelas melanggar itu kini tidak tersentuh hukum bahkan terang-terang beroperasi.
Padahal jelas, Hutan Lindung (HL) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi.
Kementerian Kehutanan hanya membolehkan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Produksi Konversi (HPK) dalam kerangka Investasi Kehutanan.
Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Penanggungjawab Perusahaan Irwandi alias Iing membenarkan kalau PT HBA berada dikawasan hutan lindung. Menurut dirinya hal tersebut terjadi lantaran hutan lindung yang merambah daerah perkebunannya. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kepemilikan SKT pada tahun 2006.
“Sedangkan kawasan tersebut tiba-tiba berubah menjadi hutan lindung pada tahun 2012.
“Dulunya tidak masuk HL. Coba kalian buka fatwa tahun 2006. Jika ingin lebih jelas ada di bagian tata ruang. Jadi kami bukan menjarah HL,” ucapnya kepada awak Media saat di konfirmasi. Kamis (23/02/23)
Pantauan awak media melalui aplikasi Kehutanan, bukan hanya perkebunannya, Kantor PT HBA kuat dugaan juga masuk dalam kawasan hutan lindung.
Disinggung masih aktif dan produksi kah Perusahaan tersebut. Iing mengatakan, perusahaan terus beroperasi bahkan sekarang dalam proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sayangnya saat awak media melakukan kunjungan tidak terlihat papan nama Perusahaan di lokasi Perkantoran PT HBA.
Bahkan ia mengatakan, bahwa PT HBA memiliki dua perusahaan, yang mana salah satunya masuk kearah Dusun Teluk Dalam, Desa Sungai Samak dan Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Menurut keterangan Satpam yang menjaga di Perusahaan tersebut, papan nama tersebut sebelumnya sempat terpasang namun rusak diterpa angin. Berbeda dengan Iing, ia mengatakan papan nama sempat dipasang namun dirusak dan dibuang orang.
Disinggung berapa luas perkebunan yang dimiliki PT HBA, dirinya tak dapat memberi jawaban dikarenakan perintah atasan. Bahkan dia menyebutkan perusahaan tak pernah menanam perkebunan sawit, namun membeli perkebunan yang sudah siap.
“Kami tidak menanam tapi beli perkebunan yang sudah jadi, sedangkan berapa luas perkebunan, saya tidak berani jawab karena perintah Bos jangan sembarangan bicara,” jelasnya.
Lanjut Iing, saat ini dirinya dan Perusahaan PT HBA sedang berupaya melakukan pembebasan lahan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami sudah mengurus dan mengupayakan pembebasan lahan ini hingga tingkat Kementerian,” jelasnya.
Iing juga katakan, beberapa hari yang lalu pihak kehutanan sempat berdatang ke PT HBA dan mengetahui hal tersebut.
“Baru kemarin rombongan dari Dinas Kehutanan UPT Provinsi Babel, Pak Bambang ke lokasi,” ucapnya.
Sempat ditertibkan oleh Polda Babel bahkan salah satu poin SP3 mengatakan PT HBA di Stop atau belum boleh Aktif Beroperasi.
Bahkan diduga PT HBA kini melakukan penanaman pohon baru.
“Untuk penanaman baru itu diluar kawasan. Kalian boleh cek ke lokasi, Perkebunan Sawit yang baru tersebut bukan atas nama Perusahaan tapi pribadi,” tegasnya. [PJS]
Discussion about this post