Aceh, Aurduri.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, memberikan informasi terbaru terkait penanganan kasus korupsi beasiswa di Aceh.
Winardy mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang berusaha mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga terlibat.
“Saya tidak bilang tidak ada, hanya saja belum. Kita lagi mengumpulkan alat bukti, karena ini tidak gampang. Mudah-mudahan ada bukti yang menjerat mereka” kata Winardy saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan anggota DPR Aceh yang aktif, Senin, 22 Januari 2024 usai konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh.
Winardy mengatakan, selama ini para Koordinator lapangan (Korlap) terkesan pasang badan terhadap anggota DPR Aceh, yang sedang didalami keterlibatannya dalam kasus.
“Karena, ini terlibat uangnya tak melalui mekanisme transfer, jadi menerimanya secara cash,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Winardy dari 11 tersangka kasus tersebut, dua berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini kedua tersangka akan diproses untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Sudah P21, untuk berkas eks anggota dewan inisial DS dan satu lagi Korlap,” sebutnya.
Menurut Winardy, saat ini DS masih ditahan di Lapas Cipinang. Pihaknya juga sudah bersurat ke Kemenkumham untuk dapat memindahkan DS ke Lapas yang ada di Aceh.
Terhadap berkas tersangka lain, kata Winardy, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinasi tersebut dalam upaya menyamakan persepsi terhadap kasus tersebut.
“Mudah-mudahan waktu dekat semoga bisa ada tersangka lain yang P21,” ujarnya.
Diketahui Polda Aceh sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017. Mereka berinisial SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK. Sedangkan empat lagi, merupakan tersangka tambahan. Yakni SH, SL,RF, dan DS.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menyebutkan berkas perkara SH dan DS tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017 dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya sudah P21 berkas untuk dua tersangka,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 22 Desember 2023.
Ali mengatakan saat ini berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 20 Desember lalu.
“Sudah diterima langsung oleh penyidik Polda,” ujarnya.
Ketika ditanya soal berkas perkara sembilan tersangka lainnya. Ali menyarankan untuk dapat menanyakan langsung ke penyidik Polda Aceh.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.
Diketahui, Polda Aceh telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa. Ke 11 tersangka yaitu SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, kemudian RK, SH, SL, RF, dan DS.
Sebelumnya pada 1 Maret 2022 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara beasiswa mulai masuk ke Kejati Aceh. Kemudian, pada 1 Juli 2022 berkas tersebut dikembalikan guna dilengkapi oleh penyidik.
Selanjutnya, pada 5 Desember 2022, Kejati Aceh kembali menerima tujuh berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017 dari Polda Aceh.
Hingga akhirnya, pada 19 Desember 2022 Kejati Aceh kembali mengirimkan yang kedua kalinya berkas tersebut tersebut, agar Penyidik dapat melengkapinya. Pengembalian berkas ketiga dilakukan pada Jumat, 15 September 2023. [*/red]
Discussion about this post