JAMBI, Aurduri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terjerat tindak pidana korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018.
Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).
Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakulan sejak Oktober 2022 lalu.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersngka berinisial LD, DS, AI dan YEH,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, satu tersangka LD ditetapkan DPO karena tak diketahui keberadaannya. Sementara AI saat ini menjalani hukuman di wilayah Sumatera Barat.
Sementara DS dan YEH akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp310. 118. 271. 000,” ujarnya. [Reza]
Discussion about this post