Aurduri.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Merangin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Agro Wijaya Industri (AWI), di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Selasa (10/1/2023).
Sidak tersebut dilakukan terkait hebohnya pemberitaan penjual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang mengeluh dengan adanya pengurangan jumlah timbangan di PT AWI.
Dalam sidak tersebut, Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Merangin, Efrita Awal, kepada media ini mengakui menemukan adanya pengurangan pada proses Ditera timbangan PT AWI, setelah dilakukan cek secara langsung dan berulang.
“Benar, kami menemukan adanya pengurangan pada proses Ditera timbangan PT AWI, setelah dilakukan pengecekan secara langsung dan berulang,” ungkap Efrita.
Ia menyebutkan, dalam pengujian timbangan tersebut dirinya bersama tim menemukan pengurangan jumlah timbangan sebanyak 8kg dalam satu tonnya.
“Setelah kami cek, betul ada pengurangan jumlah timbangan 8kg dalam satu tonnya,” sebutnya.
Ia juga mengungkapkan, selama dirinya melakukan pengecekan Ditera timbangan pada sejumlah pabrik sawit yang ada di Kabupaten Merangin, hanya PT AWI yang ada pengurangannya.
Meskipun surat keputusan Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) no 131 tahun 2015 memperbolehkan standar toleran pengurangan jumlah timbangan sebanyak 20kg/tonnya.
Ia menegaskan, seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan hal tersebut. Karena sangat merugikan para petani sawit. Mengingat, masyarakat Merangin banyak menggantungkan kelangsungan hidupnya pada penjualan buah sawit.
“Meskipun surat Dirjen SPK No 131 tahun 2015 memperbolehkan. Seharusnya pihak perusahaan jangan melakukan hal itu. Kasihan kita dengan petani sawit,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Tata Usaha (TU) PT AWI, Drajat Lubis, membantah kalau pihaknya dengan sengaja melakukan pengurangan pada setelan Ditera timbangan tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya hanya berpedoman pada surat yang diterbitkan oleh Dirjen SPK No 131 tahun 2015.
“Kalau memang ada pengurangan, itu bukan kami sengaja melakukan. Karena kami hanya berpedoman pada surat Dirjen SPK No 131 tahun 2015,” sebut Drajat Lubis.
Terakhir ia menyebutkan, dalam satu hari rata-rata perusahaannya menerima TBS sawit sebanyak 350 ton dari para penjual. [Wjs]
Discussion about this post