Aurduri.com – David Iqroni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Jambi (Unja) terlihat mengenakan baju tahanan dan dikawal personel Polda Jambi saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Jumat sore (23/12/2022).
Seorang oknum dosen Program Studi Olahraga dan Kesehatan (Porkes) Universitas Jambi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap AW, mahasiswa penyandang disabilitas Universitas Jambi Program Studi (Prodi) Porkes Unja.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Tri Puspo Aji mengatakan, oknum dosen tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi.
“Untuk tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan (rumah tahanan) Polda Jambi untuk mendalami pemeriksaan lebih lanjut terkait indikasi pengancaman,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (23/12/2023).
Tri Puspo Aji juga mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka memar.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara 2,8 tahun,” ungkapnya.
“Kemudian untuk alat buktinya kita sudah mendapatkan visum. Menurut keterangan dari korban dan tersangka, korban dipukul 3 (tiga) kali di bagian kepala,” ungkapnya.
Diberitiakan sebelumnya, oknum dosen Porkes Unja, David Iqroni, yang dilaporkan ke Polda Jambi atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi.
“Sebelumnya oknum dosen Unja (pelaku, red) saksi, dan setelah diperiksa intensif dan ditahan karena adanya pembuktian pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen kepada korban,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, saat dikonfirmasi, Kamis, (22/12/2022).
Andri menyebutkan, terkait pengancaman kepada korban sempat viral di media sosial sehingga mempermudah pembuktian.
“Jadi korban juga mengaku atas penganiayaan yang dilakukan oknum dosen Unja, sempat ditanya ibu kandung korban kerja apa seraya mengancam pasal perkuliahan serta oknum dosen juga memaki korban,” jelasnya.
Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Edy, juga mengatakan, terkait oknum dosen yang menganiaya mahasiswa disabilitas sudah ditahan di Mapolda Jambi, kamis malam ini, 22 desember 2022.
Terpisah, AW yang merupakan seorang penyandang disabilitas mengaku membuat laporan ke Polda Jambi pada Jumat, 16 desember 2022 karena dianiaya oleh dosen pembimbing akademik (PA).
“Jadi saat mau ujian sama oknum dosen tersebut tidak ada jawaban hingga sampai sore, dan apalagi saya harus sudah di Palembang mengikuti kejuaraan pencak silat, namun saat bertanya apakah bisa berangkat atau tidak, justru saya dimarahi,” terangnya.
Tidak sampai di situ, korban mengaku juga dimarahi pelaku, dan saat korban disuruh keruangan kerjanya pelaku langsung memukul korban, mencekik korban sampai mencaci korban karena disabilitas.
“Di dalam ruangan dosen saya dipukul, dicekik dan didorong hingga membentur meja ruangan tersebut serta memaki saya,” katanya. [Wjs]
Discussion about this post