Aurduri.com – Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber (DPC PJS) Kabupaten Batubara resmi terdaftar di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum berbentuk Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat.
Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) keberadaan DPC PJS Batubara diserahkan langsung oleh Kaban Kesbangpol Azwar didampingi Sekretarisnya Syafrizal kepada Ketua DPC Ebson A. Pasaribu didampingi Wakil Ketua Zainuddin, Sekretaris Supriadi, Wakil Sekretaris Subari dan anggota di halaman kantor Kesbangpol Kabupaten Batubara.
Usai menyerahkan SKT, Kaban Kesbang Azwar menyampaikan terimakasih kepada DPC PJS Batubara yang telah menjalankan kewajiban mendaftarkan organisasinya sesuai dengan undang-undang.
Azwar juga mengajak wartawan di PJS Batu Bara untuk bermitra dengan instansi yang dipimpinnya. Sebagai wujud kemitraan, Azwar mengatakan kedepan PJS diharapkan membagi informasi kegiatannya ke Kesbangpol selaku Pembina Ormas.
Menyahuti penerbitan dan penyerahan SKT DPC PJS Kabupaten Batubara, Ketua DPC menyampaikan apresiasi kepada Kaban Kesbangpol dan jajaran yang cepat tanggap memproses dan menerbitkan SKT organisasi yang dipimpinnya. [PJS]
Discussion about this post