Tanjabbar, Aurduri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menggelar Rapat Paripurna keempat dalam agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD, Penandatanganan Berita Acara dan Pendapat akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanjab Barat, Selasa (14/05/2024).
Rapat Paripurna keempat ini dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Tanjab BaratAhmad Jahfar, didampingi Ketua DPRD Tanjab Barat, Abdullah, Wakil Ketua DPRD, Muh. Sjafril Simamora dan Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat.
Wakil Ketua DPRD, Ahmad Jahfar menyampaikan paripurna keempat dalam agenda Penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Tanjab Barat dan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanjab Barat serta persetujuan rancangan peraturan daerah diluar propemperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
“Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Tanjab Barat dengan DPRD Tanjab Barat, terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanjab Barat dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD Tanjab Barat,” ujarnya.
Jahfar menyebutkan Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, dalam rangka, Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Tanjab Barat, terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanjab Barat dan Pengambilan Keputusan DPRD Tanjab Barat, Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Mei Tahun 2024.
“Rapat DPRD Tanjab Barat dan sesuai dengan Rapat Kerja Panitia Khusus bersama Tim Asistensi Pemerintah Tanjab Barat, maka pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna Keempat dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Tanjab Barat,” Katanya.
Ahmad Jahfar mengatakan berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 100.3/693/Hkm/2024,, tanggal 22 April 2024 perihal Penyampaian usulan Ranperda di Luar Propemperda dan Laporan Hasil Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 170/17/Bapemperda/2024 tanggal 13 April 2024.
“Pasal 16 Ayat (5) huruf c dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang berbunyi “bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur (mutatis mutandis untuk Kabupaten/Kota) dapat mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan,” ungkapnya.
Discussion about this post