• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 28, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Fasha: Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi

by admin
27/01/2023
in Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan
0
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, saat membuka rapat khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batu bara yang masuk wilayah Kota Jambi, Rabu (25/1/2023). [Foto Diskominfo Kota Jambi]

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, saat membuka rapat khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batu bara yang masuk wilayah Kota Jambi, Rabu (25/1/2023). [Foto Diskominfo Kota Jambi]

PostTweetSendScan

Aurduri.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi menggelar rapat khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batu bara yang masuk wilayah Kota Jambi. Rapat ini berlangsung di aula Griya Mayang, Rabu siang (25/1/2023).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Kapolresta Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dandim 0415/JBI, Kepala Pengadilan Negeri Jambi, Wadandenpom II/2 Jambi, PTUN Jambi, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Jambi, OPD Pemkot Jambi, Kapolsek, Danramil, serta Forum RT Kota Jambi.

Baca juga

Terkait Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polda Jambi, Mahfud MD Soroti Pemkot Jambi

Gubernur dan Walikota Berkolaborasi dengan PLN, Hadirkan SPKLU Pertama di Provinsi Jambi

Peresmian SPKLU, Gubernur dan Walikota Kompak Test Drive Mobil Listrik

Pengamat Politik: Ada Tiga Kandidat Paling Serius Maju di Pilwako Jambi 2024

Isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah maraknya angkutan batu bara yang masuk kota, melanggar ketentuan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, saat membuka rapat mengungkapkan bahwa dirinya selaku kepala daerah, memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batu bara yang masuk di wilayah Kota Jambi.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, di atas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang diberikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkompimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi, kecuali diruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukan sebagai jalur angkuran batubara,” ungkap Fasha.

Lebih lanjut, Fasha menjelaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara).

Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut, akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.

Upaya upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan pidana hingga kurungan paling lama enam bulan. [Wjs]

Tags: Syarif FashaWalikota Jambi
Previous Post

Ratusan Keramba Hanyut, Petani Alami Kerugian hingga Rp2 M

Next Post

Fokus Datangkan Hakim Ziyech, AC Milan Urungkan Niat Rekrut Nicolo Zaniolo

Artikel terkait

Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Hukum & Kriminal

Curi Motor Bosnya, Karyawan Dibekuk Tim Libas Polsek Jelutung

26/05/2025
Hukum & Kriminal

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

16/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Lakukan Pungli terhadap Sopir Batubara, Seorang Pria Diamankan Polsek Jambi Timur

13/05/2025
Next Post
Gelandang AS Roma, Nicolo Zaniolo berselebrasi usai mencetak gol ke gawang AC Milan pada pertandingan Lanjutan Liga Serie A Italia di Stadion Olimpiade Roma (28/10/2019). AS Roma menang tipis 2-1 atas AC Milan. [AP Photo/Andrew Medichini]

Fokus Datangkan Hakim Ziyech, AC Milan Urungkan Niat Rekrut Nicolo Zaniolo

David Beckham tampil maskulin pakai outfit monokrom. [Foto: Instagram @davidbeckham]

Tampil Maskulin Pakai Outfit Monokrom, David Beckham Padukan Jaket Kulit Hitam dan Kaus Putih

Public Relations Supervisor Sinsen, Ajeng Tria, saat menerima penghargaan Public Relations Honda Award 2022 di Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta (25/1/2023). [dok Tim Public Relations Honda Award 2022]

Sinsen Raih Best 5 Public Relations Honda Award 2022

Rapat seluruh pemangku kepentingan di Kota Jambi membahas angkutan truk batu bara, Rabu (25/1/2023). [Foto Nining Antero]

Ketua Forum RT Kota Jambi Intruksikan Seluruh Anggotanya Kawal Peraturan Terkait Truk Batu Bara

Kepala Dinas (Kadis) DP3AP2KB Tanjab Barat, M Yunus, saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/1/2023). (Foto Aurduri.com/Wahyu Jati)

DP3AP2KB Tanjab Barat Pastikan Korban TPPO di Bawah Umur Didampingi hingga Selesai

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial