JAMBI, Aurduri.com – Sebuah aksi protes melibatkan puluhan anggota dari Forum Mahasiswa dan Pemuda (Formas Muda) Desa Sungai Bungur telah digelar di Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi pada Kamis (03/08/2023).
Tuntutan mereka terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat tanpa izin di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi oleh sebuah perusahaan.
Koordinator aksi, Yazid Sulaiman, menjelaskan bahwa lahan SK TOL (Tanah Objek Land Reform) atau Lahan Redistribusi seluas 1500 Ha yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat Desa Sungai Bungur belum pernah dikuasai oleh warga setempat.
“Negara memberikan lahan redistribusi seluas 1500 Ha untuk masyarakat Desa Sungai Bungur berdasarkan Surat Keputusan BPN Pusat No. 25 – XI – 2002 tentang penegasan tanah negara sebagai obyek pengaturan penguasaan tanah/land reform pada tanggal 23 April 2002. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SK TOL atau Lahan Redistribusi ini tidak pernah dimiliki oleh masyarakat Desa Sungai Bungur,” ungkap Yazid.
Lebih lanjut, Yazid menyebutkan bahwa setelah melakukan identifikasi pada tahun 2022, terungkap bahwa sebagian lahan Redistribusi Desa Sungai Bungur telah dikuasai oleh PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah dan KUD Mekar Jaya di luar kewenangan mereka.
“Lahan seluas 54,41 Ha dikuasai oleh PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah dan seluas 247 Ha dikuasai oleh KUD Mekar Jaya,” tambahnya.
Beberapa tuntutan yang diajukan dalam aksi ini meliputi:
- Mendesak PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah dan KUD Mekar Jaya untuk mengembalikan sebagian lahan SK TOL Desa Sungai Bungur kepada warga setempat. Lahan tersebut telah dikuasai oleh PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah seluas 54,41 Ha dan KUD Mekar Jaya seluas 247 Ha di luar peraturan.
- Meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi untuk segera menetapkan status lahan SK TOL Desa Sungai Bungur yang dikuasai oleh PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah dan KUD Mekar Jaya.
- Meminta pihak yang berwenang untuk melakukan identifikasi lanjutan terhadap lahan SK TOL Desa Sungai Bungur yang belum teridentifikasi.
- Meminta penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam penjualan dan pengkuasaan lahan SK TOL Desa Sungai Bungur.
- Menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam melawan oknum yang merampas hak-hak masyarakat Desa Sungai Bungur terkait tanah.
sumber: nuansajambi
Discussion about this post