Muaro Jambi, Aurduri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan aksi melukai diri sendiri seolah-olah habis dibegal.
Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Usaha Sitepu melalui Kanit Reskrim Sungai Gelam Ipda Ardianas, SH, MH menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial HS (23).
“Awalnya, pelaku HS melaporkan dirinya menjadi korban begal di RT.17 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ke Polsek Sungai Gelam,” ujarnya saat konferensi pers Senin (11/11/24).
Dalam laporannya, HS mengaku bahwa ia mengalami luka sayatan di beberapa bagian tubuh dan kehilangan tas berisi barang berharga. Melihat dirinya dengan luka-luka saat melapor, TIM Unit Reskrim membawa HS ke RS untuk diobati. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengalami luka sayatan di bagian lengan sebelah kiri, dada bagian tengah, pundak sebelah kanan, dan kaki bagian paha sebelah kanan akibat dibegal dan tasnya dibawa kabur.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan dan rekonstruksi di tempat kejadian, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam cerita pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Ipda Ardianas, SH, MH, mengungkapkan bahwa luka-luka yang dilaporkan oleh pelaku tidak sesuai dengan kondisi di lokasi kejadian.
“Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan rekonstruksi, kami menemukan bahwa kejadian yang dilaporkan oleh pelaku adalah rekayasa. Luka-luka yang ada pada tubuhnya ternyata adalah luka yang sengaja dia buat sendiri,” ujar Ipda Ardianas.
Setelah diinterogasi, HS akhirnya mengakui bahwa dirinya sengaja melukai tubuhnya untuk menciptakan cerita tentang pembegalan.
Motifnya adalah untuk menghindari tanggung jawab mengembalikan uang perusahaan yang telah dipakainya sebanyak Rp 5.000.000, dari uang perusahaan tersebut habis digunakan pelaku untuk berjudi online, sehingga ia merasa terdesak dan memilih untuk membuat laporan palsu.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit motor Honda Vario Warna Hitam Nopol: BK 3708 VBJ, 1 (satu) buah kunci motor, 1 (satu) buah tas ransel Warna hitam, 1 (satu) Stel Baju Warna Abu-Abu dan Biru, 1 (satu) Stel Celana Warna Hitam. REDMI 9C Warna Biru, 1 (satu) unit handphone merk 1 (satu) buah Batu Coran, 1 (satu) buah Carter warna Biru, Uang tunai senilai Rp. 1.465.000 (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu), 1 (satu) buah kantong pouch warna hitam, 1 (satu) lembar surat visum dari Klinik Pratama Fanza Medika, 1 (satu) lembar laporan polisi:LP/B-47/XI/2024/Polsek sungai gelam.
“Pelaku saat ini kita tahan di Mapolsek Sungai Gelam dan kita sangkakan dengan pasal 220 dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan dan pasal 242 dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kanit Reskrim Ipda Ardianas, SH, MH.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sungai Gelam Iptu Usaha Sitepu melalui Kanit Reskrim Ipda Ardianas, SH, MH turut menyampaikan bahwa pihak Polsek Sungai Gelam akan terus memberikan pelayanan terbaik dengan terus memberikan rasa aman dengan menjadi pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. ***
Discussion about this post