• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ini Alasan Aspebindo Minta PT Freeport Indonesia Bayar Denda Sesuai Kepmen ESDM 89/2023

by admin
28/06/2023
in Nasional
0
Ketum Aspebindo, Anggawira saat berfoto bersama Ketum PJS, Senin (25/06/2023) di Jakarta. [Foto: PJS]

Ketum Aspebindo, Anggawira saat berfoto bersama Ketum PJS, Senin (25/06/2023) di Jakarta. [Foto: PJS]

PostTweetSendScan

JAKARTA, Aurduri.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) dan perusahaan lain yang mendapatkan relaksasi ekspor mineral mentah diharuskan menyetor denda administratif keterlambatan pembangunan smelter mineral logam sampai batas akhir waktu 16 Juli 2023 sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menegaskan kepada PTFI dan perusahaan lainnya untuk segera membayarkan sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas keterlambatan tersebut.

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

“Harapannya dari kami memenuhi komitmennya untuk membayar, bukan denda juga karena sebenarnya dari nilai ekspor dapat penghasilan juga, jadi ya cuman pengembalian saja ke negara,” kata Anggawira, Selasa (27/06/2023).

Dalam Pasal 170A Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah memberlakukan larangan penjualan ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak UU tersebut berlaku pada 10 Juni 2020.

“Tentunya pemerintah sudah memberikan kelonggaran agar Freeport dapat kembali melakukan ekspor mineral mentah, walaupun bertentangan dengan UU. Pemerintah juga sudah melihat ada itikad baik dari progres pembangunan yang sudah ada,” katanya.

Angga juga meminta PTFI untuk dapat mempercepat pembangunan smelter tembaga single line terbesar di dunia itu untuk bisa menyelesaikannya pada awal tahun 2024, sehingga dapat beroperasi penuh di pertengahan 2024.

“Dari target yang sudah diberikan tahun depan, saya harap bisa akselerasi karena belum tentu kalau sudah jalan perlu waktu commissioning dan test lagi. Walau sudah 100 persen juga mungkin belum sesuai dengan kapasitasnya, ini perlu di akselerasi kalau bisa awal tahun bisa commissioning dan pertengahan udah bisa full kapasitas jangan sampai ada alasan dan melakukan ekspor lagi,” jelas Angga.

Lima perusahaan itu adalah:

  • PT Freeport Indonesia (PTFI) (tembaga),
  • PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga),
  • PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni
  • PT Kapuas Prima Cita (timbal) dan
  • PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, saat ini sudah ada formula untuk pengenaan denda bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, dan menunggu perusahaan untuk menyetorkannya.

“Kan musti disetor sanksinya, ada formulanya kemudian nanti kita akan sampaikan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat, 23 Juni 2023 kemarin.

Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023, periode pendanaan denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dimulai dari Oktober 2019 sampai Juni 2023 sama dengan tiga tahun delapan bulan.

“Ada juga faktor konsiderasi covid misalnya kan,” katanya.

Denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen dengan rumusan sebagai berikut:

Denda =((90% -A-B)/90%) x 20& x C

A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi

B = total bobot yang terdampak Covid 19 sesuai hasil verifikasi

C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan

Selain Denda keterlambatan, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama, apabila pada 10 Juni 2024 perusahaan tidak mencapai target 90 persen, maka jaminan tersebut disetorkan ke kas negara.

Setelah mendapatkan relaksasi ekspor, perusahaan juga dikenakan denda selama periode perpanjangan yang saat ini sedang diatur oleh Kementerian Keuangan. [red]

Previous Post

Sampah Nabati untuk Kompos

Next Post

Sinsen Perkuat Kampanye Keselamatan Berkendara

Artikel terkait

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
Kabar TNI-Polri

Narasi Media Online terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

09/11/2024
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 8 November 2024. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Nasional

Presiden Prabowo Sampaikan Arahan kepada Jajarannya Jelang Lawatan ke Luar Negeri

08/11/2024
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum bertolak ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, (16/7). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Nasional

Bertolak ke Abu Dhabi, Presiden Jokowi: Upaya Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Investasi yang Strategis

16/07/2024
Berita

Himpal Gelar Pelantikan Kepengurusan Masa Bakti 2024-2026

21/06/2024
Berita

HUT 2 PJS , Stafsus Menkominfo: Momentum Penting Bagi PJS Ciptakan Wartawan Profesional

28/05/2024
Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba didampingi Ketua dan Sekretaris DPD PJS DKI Jakarta dan Ketua DPD PJS Riau, Senin (27/05/2024) di kantor Dewan Pers. Foto: Wahyu Jati
Berita

Bangun Komunikasi dan Sampaikan Aspirasi, PJS se-Indonesia sambangi Dewan Pers

27/05/2024
Next Post
Sinsen gelar kegiatan sosialisasi safety riding di beberapa sekolah, Rabu (28/06/2023). [Foto: sinsen/Ajeng]

Sinsen Perkuat Kampanye Keselamatan Berkendara

Bupati Romi menyampaikan kata sambutan pada acara memperingati malam Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Nur Addarojad. di Kecamatan Muara Sabak Barat, Senin (10/04/2023). [Dok. Dokumentasi Tanjabtim]

Qurban di Kabupaten Tanjab Timur Capai 932 Ekor

Dodi Sularso Calon Anggota DPR RI dari Partai PKB. [Dok. Dodi Sularso]

Dodi Sularso Optimis Nyaleg Melalui PKB

Aiptu Nana Sumarna saat mengajari anak-anak membaca Al-Qur'an di Perumahan Vidya Indah, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Rabu (28/06/2023). [Foto: Humas Polda Jambi]

Aiptu Nana Sumarna, Polisi Inspiratif yang Mengajarkan Membaca Al-Qur'an Secara Gratis

Pawai obor Sambut Idul Adha 1444 H di Kecamatan Geragai, Rabu (28/06/2023). [Foto: realitajambi.com/Misbah]

Polsek Geragai Gelar Pengamanan Pawai Obor Sambut Idul Adha 1444 H

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial