Jambi, Aurduri.com – Mantan Direktur PTPN VI, Iskandar Sulaiman resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana akuisisi pada Jumat, (05/05/2023) kemarin.
Iskandar diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT. Mendahara Agrojaya Industri (PT.MAJI) anak perusahaan PTPN VI dengan nilai Rp.146 miliar.
Kejaksaan tinggi Jambi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Iskandar Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT.MAJI oleh PTPN VI tahun 2012 lalu.
Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatarani menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi telah menerima penetapan tersangka dalam perkara korupsi akuisisi PT.MAJI oleh PTPN VI tahun 2012.
“Dalam pemberitahuan tertanggal 31 Maret tersebut penyidik Polda Jambi telah menetapkan salah seorang tersangka, yaitu IS inisialnya,” pungkas Lexy.
Sementara perkara tersebut hanya disampaikan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam mengakuisisi PT.MAJI anak perusahaan PTPN VI menggelontorkan dana sebanyak Rp.146 miliar.
Sedangkan PT.MAJI yang saat itu Direktur Utamanya adalah Jono Purnomo hanya menerima dana sebesar Rp.50 miliar.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Polda Jambi menjerat Iskandar Sulaiman dengan Pasal 2 UU Tipikor. Sementara untuk, saat ini status Jono Purnomo masih berstatus terlapor.
Di tempat berbeda, saat di konfirmasi via whatsapp, Divisi Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, belum ditentukan Majelis Hakim untuk agenda sidang.
“Setelah saya cek ternyata masih belum ditetapkan majelis hakimnya. Dan masih dipelajari oleh Pak Ketua, nanti diinfokan setelah ditetapkan majelisnya dan juga berikut agenda sidang, waktu dan juga hari sidangnya,” jelasnya.
Apakah ada tersangka baru dalam kasus PTPN VI ini?.
Masih menunggu informasi dari Divisi Humas Pengadilan Negeri Jambi dan jadwal sidang lanjutan tersangka Iskandar Sulaiman. (Meck)
sumber: wahananewsjambi.co dan cekidotnews.com
Discussion about this post