Aurduri.com – Untuk memastikan pekerja tetap memperoleh haknya terlindungi jaminan kesehatan, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur pemberian manfaat jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pekerja agar haknya memperoleh jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
“Pekerja yang di-PHK bisa mendapat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun PHK-nya harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan insdustrial, PHK karena penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, PHK karena perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan, dan PHK karena pekerja sakit berkepanjangan dibuktikan dengan surat dokter,” jelas Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, lewat keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (09/12/2022).
Agus menambahkan, manfaat jaminan kesehatan yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III dan mencakup anggota keluarga inti pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja. Apabila pekerja tersebut telah bekerja kembali, wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran, namun apabila tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Pelaporan terhadap pekerja yang mengalami PHK dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha melalui kantor cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha terdaftar paling lambat tanggal 20 setiap bulan berjalan dengan membawa dokumen pembuktian PHK, dokumen data peserta PHK, dan dokumen lain sesuai kriteria PHK. Perlu diingat, jika pelaporan dilakukan melebihi waktu enam bulan sejak terjadinya PHK, pekerja tidak bisa mendapat manfaat jaminan kesehatan tanpa membayar iuran,” ujar Agus.
Menanggapi hal tersebut, Purnomo (45), salah satu pekerja yang terdampak kebijakan pengurangan pekerja oleh tempat kerjanya, menuturkan bahwa ia sangat bersyukur dengan adanya jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK. Dengan demikian, ia dan keluarganya tetap bisa mendapatkan kepastian jaminan kesehatan walaupun sudah tidak bekerja lagi.
Purnomo menambahkan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan sebagai peserta PHK, ia diharuskan melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa belum bekerja.
“Saya diwajibkan melapor setiap bulan hingga saya kembali bekerja atau paling lama enam bulan sejak di-PHK. Jika saya sebagai pekerja berhalangan, pelaporan dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga dengan menyerahkan surat kuasa. Sejauh yang saya alami, prosesnya tidak sulit,” ungkap Purnomo. [red]
Discussion about this post