JAKARTA, Aurduri.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut keterangan jadwal agenda MK, agenda pengucapan putusan akan dilaksanakan pada Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan ini dibacakan setelah para hakim konstitusi menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Yang pasti RPH sudah selesai,” kata Fajar, dikutip pada laman suara.com, Senin (12/6/2023).
Dia juga menegaskan informasi agenda putusan ini menepis anggapan bahwa MK memperlambat penyelesaian perkara.
Terlebih, saat ini semua pihak seperti Pemerintah, DPR, dan pihak terkait lainnya sudah diinformasikan mengenai agenda pembacaan putusan.
“Kami sudah menyampaikan panggilan kepada pihak-pihak untuk hadir di dalam sidang hari tersebut untuk di hari Kamis tersebut akan ada pengucapan putusan,” tandas Fajar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
sumber: suara.com
Discussion about this post