JAMBI, Aurduri.com – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono membuka Penyuluhan Hukum dan Rakernis Bidang Hukum Polda Jambi T.A. 2023 di hotel Odua Weston pada Rabu, (10/05/2023).
Kegiatan Rakernis tersebut mengusung tema “Peran Fungsi Hukum untuk memperkuat Polri Presisi, guna mengawal Tahapan Pemilu 2024 serta Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional Tahun 2023, dalam rangka mendukung Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan”.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan amanatnya kepada peserta rakernis dan penyuluhan hukum, agar selalu menegakkan norma-norma hukum.
“Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu kegiatan pemahaman terhadap norma hukum, dan peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu setiap personel Polri selalu dituntut dalam menjalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional, Humanis dan paham akan hukum serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kapolda Jambi.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda Jambi, bahwa untuk terciptanya pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, untuk itu kepada seluruh personel Polri, agar senantiasa melakukan konfirmasi dan tidak turut menyebarkan berita bohong (hoax), sehingga menimbulkan konflik External dan Internal.
“Jadilah pelayan masyarakat yang baik, membawa keteduhan, kenyamanan dan senantiasa Profesional dalam bekerja sehingga tidak terjadi kesalahan dan kelalaian yang berakibat merugikan masyarakat.,” pesan Kapolda Jambi.
Dipenutup amanatnya, Kapolda Jambi berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat dimengerti dan dipahami secara utuh mengenai materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan Roswinarso, Dekan Fakultas Hukum Unja, Dr. Usman, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin dan seluruh PJU Polda Jambi. [Humas Polda Jambi]
Discussion about this post