Jambi, Aurduri.com – Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Eko Wahyudi dampingi Gubernur Al Haris dan Pj Walikota Sri Purwaningsih, meninjau Sekolah Dasar (SD) Negeri 212 yang telah disegel.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan adanya peninjauan lingkup SDN 212 Kota Jambi, oleh Gubernur dan Pj Walikota.
Untuk diketahui, sebelumnya sekolah tersebut disegel dengan pintu gerbang bertuliskan ‘Sekolah Ini Belum Dibayar’ oleh ahli waris atas nama Budi Hermanto.
Dalam penyampaian, Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan bahwa, luasan yang diklaim oleh ahli waris adalah ±10.000Km². Namun, ukuran yang didalam sertifikat ±5.000Km² dan tanah yang berdiri bangunan sekolah luasan ±3.000M².
“Setelah dilaksanakan pengukuran ulang dan dipetakan oleh BPN Kota Jambi bahwa area SD tersebut masih ada aset Pertamina UBEB Jambi. Sehingga, tanah Bapak Budi Hermanto menjadi ±2.600M². Saat ini Pemkot sedang berproses untuk pembayaran tanah sekolah sesuai Perintah MA namun Keluarga Budi Hermanto tidak sabar dan melaksanakan Penyegelan akses masuk sekolah tersebut,” kata Pj Walikota pada Jumat, (5/1).
Sri Purwaningsih melaksanakan Pengecekan proses kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 bertempat di SDN 206.
“Proses belajar mengajar berlangsung dengan lancar dengan jumlah siswa SDN 212 Kota Jambi sebanyak 275,” tambahnya.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi mengatakan, akan dilaksanakan pertemuan dengan pihak Budi Hermanto/atau kuasa hukumnya.
“Agar ada solusi terkait tindak lanjut Penyegelan SDN 212,” pungkasnya.
sumber: Humas Polresta Jambi
Discussion about this post