• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus MA TSK Terduga Penggelapan Uang Masih Ngambang, PH: Kapolda Lakukan Pemanggilan Paksa

by admin
23/06/2023
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Surat Penetapan Tersangka MA oleh Polda Riau.

Surat Penetapan Tersangka MA oleh Polda Riau.

PostTweetSendScan

PEKANBARU, Aurduri.com – Walau sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka kasus penggelapan uang Muhammad Amin (MA) tak kunjung diproses.

Hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan khusus kepada pelapor dalam hal ini Tandi Suheli.

Baca juga

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

AEROX ALPHA “TURBO” jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

“Hingga kini belum ada kabar dari Polda. Padahal status tersangkanya sudah 8 bulan. Ada apa dengan Polda Riau? Benarkah ada backing atau orang kuat yang menyebabkan MA kebal hukum tidak diproses? Ini menjadi tanda tanya kita,” ujar Tandi Suheli didampingi dua kuasa hukumnya dari kantor hukum Siahaan and Co, Attorney at Law kepada awak media, Jumat (23/06/2023).

Terkait masalah tersebut, kuasa hukum Tandi sudah melayangkan Surat untuk mempertanyakan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Kepastian Hukum kepada Polda Riau tertanggal 9 Mei 2023 lalu.

Yang mana isi suratnya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Kabidkum Polda Riau dan terlebih khusus Penyidik Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU terkait kejelasan kasus Klien mereka (Tandi Suheli) guna mendapatkan Kepastian Hukum, mengingat sudah hampir 8 (delapan) bulan semenjak ditetapkanya MA sebagai TERSANGKA tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau.

“Ya, kita minta kejelasan kasus Klien Kami guna mendapatkan Kepastian Hukum. Karena hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Riau baik pelimpahan ke Kejaksaan Negeri ataupun pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.

Harusnya, kata dia, setelah dilakukan pemanggilan 2 kali namun tidak digubris dan mangkir dari panggilan tersebut seharusnya menurut hukum penyidik Polda Riau bisa melakukan pemanggilan secara paksa terhadap tersangka.

“Upaya ini yang sampai sekarang belum dilakukan oleh Polda Riau. Ada apa? Apakah ada orang kuat (backing) di Polda Riau sehingga masalah ini diulur-ulur sampai sekarang. Padahal hampir satu tahun sejak penetapan sebagai tersangka tidak ada upaya satu pun dengan alasan yang tidak jelas,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, sebagai pelapor Tandi Suheli membutuhkan kepastian hukum terkait laporannya tersebut sesuai dengan prinsip hukum equality before the law (setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah).

Kronologis
Pada tahun 2015 lalu, Pelapor (Tandi Suheli) mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.3.512.500.00 kepada MA untuk pelunasan pembelian tanah seluas 15 Ha di Desa Laksamana dan Desa Blading, Kabupaten Siak. Gunanya untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit (PKS), namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

Merasa dirugikan, Tandi Suheli telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Laporan Pelapor dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penyidikan dihentikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

Atas hal tersebut, Pelapor mengajukan permohonan PRAPERADILAN terhadap penghentian penyidikan dengan Nomer register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr amar Putusan sebagai berikut :

  1.  Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk Sebagian ;
  2.  Menyatakan surat pemberitahuan hasil penyidikan
    No/300.f/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 13 Agustus 2020 adalah tidak sah dan Batal demi Hukum;
  3.  Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh pemohon sepanjang dengan tidak pidana penggelapan sebagaimana dalam laporan polisi No.: LP/383/VIII/2016/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2018;
  4.  Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah
membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

Dengan dibukanya kembali perkara tersebut maka dilakukanlah pemanggilan Kembali, baik terhadap pelapor dan terlapor. Namun Terlapor MA sampai dengan saat menolak dengan alasan bahwa atas pemanggilan tersebut terdapat persidangan perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami berkesimpulan, bahwa gugatan perdata yang dijadikan dasar penolakan pemanggilan oleh terlapor adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada,” pungkas kuasa hukum Tandi Suheli, sembari mengatakan akan mengadukan masalah ini ke Presiden RI, Kapolri Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Menkopolhukam, serta Komis III DPR RI. [red]

Previous Post

Berikut 10 Teknis Cara Mengambil Foto untuk Hasil yang Berkualitas

Next Post

Efek Bahaya dari Narkoba yang Perlu Diketahui

Artikel terkait

Daerah

PC PMII Kota Jambi Deklarasi Mendukung Penuh Sahabat Jumawan untuk Calon Ketua PKC PMII Jambi

06/06/2025
Daerah

Mediasi Berjalan Alot, Polres Tanjab Barat Tengahi Sengketa Tanah 310 Ha

27/05/2025
Hukum & Kriminal

Curi Motor Bosnya, Karyawan Dibekuk Tim Libas Polsek Jelutung

26/05/2025
Hukum & Kriminal

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

16/05/2025
Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Lakukan Pungli terhadap Sopir Batubara, Seorang Pria Diamankan Polsek Jambi Timur

13/05/2025
Next Post
Ilustrasi. [Dok: rsijsukapura.co.id]

Efek Bahaya dari Narkoba yang Perlu Diketahui

Ilustrasi sifat emosional. [Dok. Pixabay.com]

Dampak Sifat Emosional dalam Kehidupan Sehari-hari

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi saat membuka kejuaraan menembak Kapolda cup 2023 di Lapangan Tembak Jambi, Jumat (23/6/2023). [Foto: Aurduri.com/Gea Erlanda]

Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara ke- 77, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup

Foto bersama pada acara Silaturahmi Kebangsaan Suku Dayak dan SAD di Pamenang, Jumat (23/06/2023). [Foto: Humas Polda Jambi]

Polda Jambi Gelar Silaturahmi Kebangsaan Suku Dayak dan SAD

Tirta Alim Wiliam Diaz. [Dok. Pribadi]

Tasawuf Falsafati dalam Kebebasan Berpikir Filosofis

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial