Tanjabtim, Aurduri.com – Kasus penculikan, penyekapan dan penyiksaan yang viral terjadi di awal tahun 2025 lalu kembali mencuat ke publik. Kisah tragis tersebut di alami oleh korban berinisial MA (66) asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Korban mengaku disekap, disiksa dan dianiaya dengan cara di borgol, dipukul berulang kali serta dibakar menggunakan lilin hingga tidak diberikan makan selama tiga hari empat malam.
Kejadian penyiksaan dan penyekapan terjadi di Pematang Gajah Kab. Muaro Jambi, di rumah tersangka. Untuk di ketahui, dalam kasus ini terdapat empat tersangka yaitu SE, ED, AU sebagai aktor utama dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Mirisnya, hingga kini AU belum juga ditahan dan disidangkan dengan alasan sakit. Dua tersangka yang berinisial SE dan ED hanya dijatuhi hukuman 2 tahun enam bulan penjara.
Saat ditemui, Korban mengaku tidak terima, karna pelaku di hukum terlalu ringan.
“Iya saya tidak terima pak pelaku di hukum segitu, karna saya dianiaya dipukul dan dibakar bahkan barang-barang saya dirampas,” tuturnya, Kamis (30/10).
“Bahkan saya hanya satu kali dihadirkan dipersidangan pak, itu pun di persidangan ke tiga sebagai korban,” tegasnya.
Jika mengacu pada Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) Pasal 333 :
Setiap orang yang dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Apabila perbuatan tersebut disertai penyiksaan atau kekerasan berat, ancamannya bisa lebih berat lagi sesuai Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Korban berharap agar pelaku utama segera ditangkap dan disidangkan dan dijatuhi hukuman yang setimpal. (*)












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post