• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, Februari 27, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Penculikan Serta Penyiksaan yang Terjadi di Awal 2025 Lalu, Pelaku Utama Belum Juga Ditahan

by admin
31/10/2025
in Hukum & Kriminal
0
PostTweetSendScan

Tanjabtim, Aurduri.com – Kasus penculikan, penyekapan dan penyiksaan yang viral terjadi di awal tahun 2025 lalu kembali mencuat ke publik. Kisah tragis tersebut di alami oleh korban berinisial MA (66) asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Korban mengaku disekap, disiksa dan dianiaya dengan cara di borgol, dipukul berulang kali serta dibakar menggunakan lilin hingga tidak diberikan makan selama tiga hari empat malam.

Baca juga

Gubernur Al Haris: Membangun Akhlak dan Moral Generasi Muda, Kunci Pembangunan Bangsa

Gaspol 450 Km! Honda Fun Motour Camp 2026 Guncang Pesona Alam Kerinci

Serangan Siber terhadap Bank Jambi: Bagaimana menyikapinya?

DPRD Jambi Gali Best Practice Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta untuk Penyempurnaan 5 Ranperda 2026

Kejadian penyiksaan dan penyekapan terjadi di Pematang Gajah Kab. Muaro Jambi, di rumah tersangka. Untuk di ketahui, dalam kasus ini terdapat empat tersangka yaitu SE, ED, AU sebagai aktor utama dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Mirisnya, hingga kini AU belum juga ditahan dan disidangkan dengan alasan sakit. Dua tersangka yang berinisial SE dan ED hanya dijatuhi hukuman 2 tahun enam bulan penjara.

Saat ditemui, Korban mengaku tidak terima, karna pelaku di hukum terlalu ringan.

“Iya saya tidak terima pak pelaku di hukum segitu, karna saya dianiaya dipukul dan dibakar bahkan barang-barang saya dirampas,” tuturnya, Kamis (30/10).

“Bahkan saya hanya satu kali dihadirkan dipersidangan pak, itu pun di persidangan ke tiga sebagai korban,” tegasnya.

Jika mengacu pada Undang-Undang  Kitab Hukum Pidana (KUHP) Pasal 333 :

Setiap orang yang dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Apabila perbuatan tersebut disertai penyiksaan atau kekerasan berat, ancamannya bisa lebih berat lagi sesuai Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

Korban berharap agar pelaku utama segera ditangkap dan disidangkan dan dijatuhi hukuman yang setimpal. (*)

 

 

Previous Post

Bripka Rahmada Akbari, Dari Brimob hingga Presenter, Bukti Polisi Bisa Multifaset

Next Post

Aroma Indikasi Nepotisme dan Kepentingan Politik berbau “Busuk” dalam Perekrutan Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Artikel terkait

Hukum & Kriminal

Polsek Jambi Selatan Amankan Lima Pelajar Diduga Hendak Tawuran

17/01/2026
Hukum & Kriminal

Curi Motor Bosnya, Karyawan Dibekuk Tim Libas Polsek Jelutung

26/05/2025
Hukum & Kriminal

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

16/05/2025
Hukum & Kriminal

Lakukan Pungli terhadap Sopir Batubara, Seorang Pria Diamankan Polsek Jambi Timur

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Polsek Kota Baru Amankan Pria Bawa Sajam

13/05/2025
Hukum & Kriminal

Polresta Jambi Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pungli pada OPS Pekat II Siginjai 2025

10/05/2025
Next Post
Ilustrasi/Net. (sumber: depositPhoto)

Aroma Indikasi Nepotisme dan Kepentingan Politik berbau "Busuk" dalam Perekrutan Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Gelar HUT ke-11, Romi Hariyanto: PSI Sangat Terbuka untuk Semua Golongan

Syukuran di Kantor Baru, Romi Ajak Semua Pihak untuk Berjuang Bersama PSI

Ozil Sport Siap Hadapi Linggo pada Putaran ke-2 Pandan Sakti Cup III 2025

Tanpa Antre, Lebih Cepat: SINSEN GO Jadi Solusi Servis Motor Honda di Akhir Tahun

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial