JAMBI, Aurduri.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Kepala OJK Jambi, Yudha Nugraha Kurata menghimbau kepada masyarakat terkait Investasi, bagi masyarakat yang berinvestasi FEC dan merasa dirugikan, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.
“Bagi nasabah atau masyarakat yang menjadi korban, dipersilahkan untuk melaporkan kerugian yang diderita dari investasi FEC ini kepada pihak kepolisian, terkait perihal ini OJK juga sangat terbuka dan mempersilahkan kepada masyarakat yang menjadi korban agar mengadu ke OJK, agar masyarakat tidak bingung terhadap masalah investasi ini serta tahu kemana mengadu dan melaporkannya,” ungkap Yudha saat ditemui pada Senin, 11 September 2023.
Yudha pun mempertegas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi,agar menggunakan prinsip ataupun pedoman 2L yakni Legal dan Logis, agar dicek legalitasnya, Legal, apakah sudah terdaftar atau berizin di OJK kemudian Logis, terkait keuntungan yang ditawarkan besar dalam waktu singkat tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber keuntungannya.
Kegiatan peradangan secara elektronik (e-commerce) yang dilakukan FEC sendiri diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Izin Usaha yang dimiliki. Terkait perihal ini beberapa pihak telah diadakan pemanggilan oleh Satgas PAKI untuk dimintai keterangan, tetapi tidak hadir.
Dari keterangan dihimpun pencabutan izin usaha PT FEC yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin atau sesuai izin usahanya telah dicabut oleh Satgas PAKI.
Untuk aduan terkait investasi FEC, OJK Jambi telah menerima pengaduan sebanyak dua kali dari warga jambi melalui media sosial dan diharapkan masyarakat yang menjadi korban investasi agar langsung datang ke kantor OJK Jambi. [Gea]
Discussion about this post