Muaro Jambi, Aurduri.com – Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Memimpin Rapat Paripurna Persetujuan dan Penandatanganan Tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Kamis, (29/08/2024 ) malam.
Yuli didampingi Wakil Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Ahmad Haikal dalam acara tersebut. Hadir dalam acara paripurna Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Raden Najmi.
Bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Muaro Jambi penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi menghadiri agenda kegiatan dalam rangka Rapat Paripurna Persetujuan Dan Penandatanganan Tentang Ranperda APBD dan perubahan Tahun Anggaran 2024.
Dalam kegiatan tersebut penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Drs. Raden Najmi mendengarkan paparan dan pandangan dari beberapa fraksi partai DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dalam beberapa pandangan fraksi-fraksi tersebut menyoroti akan hal-hal penting yang perlu di perhatikan sekali oleh Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi dan juga kepada seluruh kepala OPD terkait.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh staf ahli, kepala OPD, unsur Forkopimda dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, camat se-kabupaten Muaro Jambi, dan undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh anggota dewan DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang telah memberikan pandangannya dan kepada fraksi-fraksi yang ada yang telah memaparkan secara rinci hal-hal yang perlu di introspeksi oleh pihak pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan beliau akan mengkaji hal-hal yang telah menjadi sorotan dari apa yang telah disampaikan oleh anggota fraksi yang ada.
Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan dan ketua serta wakil ketua yang telah menyetujui perubahan anggaran Ranperda APBD Tahun anggaran 2024 ini yang akan digunakan sebaik mungkin guna pembangunan daerah-daerah benar-benar harus mendapatkan bantuan pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Muaro Jambi. (Adv)
Discussion about this post