TANJABTIM, Aurduri.com – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menanggapi permintaan audiensi 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW di Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, terkait surat pemberhentian RT/RW yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Parit Culum dengan nomor surat 149/548/PC 1/2022.
Pertemuan itu langsung dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE dan didampingi Setwan Tanjab Timur, Syafaruddin, serta Anggota DPRD Tanjab Timur, diantaranya Ariandi, Jamil Akbar, Agus Pranata, Firmansyah Ayusda, Ernawati, H Samsu Alam dan Guntur, di ruang rapat serbaguna DPRD, Selasa (24/01/2023).
Dari pihak Pemerintah dihadiri Kadis PMD Tanjab Timur, Mariontoni, Kabid Pemerintahan Desa, Rica, Kabag Hukum, Frans Supriadi dan Camat Muara Sabak Barat, Irwanuddin.
Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE, usai pertemuan mengatakan melalui Kabag Pem Setda Tanjab Timur tadi, kita memang ada sedikit kekosongan di turunan peraturan daerah dimana Perda tersebut hanya mengatur regulasi tentang pemilihan ketua RT dan RW di desa dan secara spesifik tidak ada mengatur tentang RT dan RW di kelurahan.
“Untuk itu kami meminta dan merekomendasikan agar merevisi peraturan daerah itu untuk mencantumkan atau mengakomodir tatanan atau regulasi terhadap RT atau RW di kelurahan,” ujar Mahruf.
Rekomendasi kedua lanjut Mahruf, karena ini sudah terjadi pergantian ketua RT dan RW, dan untuk menegakkan rasa keadilan, diminta untuk melakukan pemilihan ketua RT dan RW setempat yang terjadi polemik.
“Kami sudah sampaikan kepada pak camat dan lurah untuk berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dan jika ada jalan tengah untuk memungkinkan pemilihan kembali, pemilihan kembali. Supaya nanti masyarakat percaya dan yakin kepada perwakilannya RT dan RW yang terpilih,” sebut Mahruf.
Soal revisi Perda tersebut, Ketua DPRD Mahruf berkata kalau memungkinan dilaksanakan tahun ini, mungkin dilaksanakan tahun ini. Namun, karena ABPD 2023 telah disahkan, berkemungkinan bisa dilaksanakan di APBD Perubahan.
“Bila ini bisa dilaksanakan dengan Peraturan Bupati, silahkan dilaksanakan dengan Peraturan Bupati, ini merupakan rekomendasikan kami DPRD,” ujarnya. [Win/Adv]
![Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE saat diwawancarai awak media, Selasa (24/01/2023). [Dok. Aurduri.com/Arwin]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-11-at-20.10.18.jpeg)






![Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE saat menghadiri pelantikan PPS di Gedung PKK Tanjab Timur, Selasa (24/01/2023). [Dok. Aurduri.com/Arwin]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-03-11-at-20.13.07-75x75.jpeg)
![Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, saat diwawancara awak media usai melakukan pelantikan PPS Pemilu 2024, di RCC, Kota Jambi, Selasa (24/1/2023). [Foto Aurduri.com/Reza Fender]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230124-WA0085-75x75.jpg)
![Stefano Pioli [Meguel Medina/AFP]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/01/PioliKalah-75x75.png)
![Iqbal Linus pada pelantikan DPD KNPI Batanghari periode 2022-2025. [dok KNPI]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-25-at-11.37.02-75x75.jpeg)
![Peluncuran Annual Achievement Report Catalogue Indonesia Corporate/Brand Champions 2023, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). [dok infobrand.id]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-24-at-23.47.57-75x75.jpeg)
![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post