Jambi, Aurduri.com – Beredar foto diduga salah seorang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi terkait kasus penipuan senilai Rp.31 miliar dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex. Tersangka inisial A yang disebut Oknum ASN KSOP III Talang Duku Jambi, diduga merupakan Ade Apriadi.
Dalam foto yang diterima media ini, terlihat oknum ASN inisial A yang diduga Ade Apriadi sedang berada dalam tahanan Polda Jambi, menggunakan kaos oranye dalam posisi tangan terikat.
Pihak KSOP Kelas III Talang Duku Jambi dan belum menjawab konfirmasi terkait apakah oknum ASN inisial A yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama dengan Ko Apex merupakan Ade Apriadi. Sementara itu, Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution membenarkan jika tersangka inisial A, merupakan Ade.
Dilihat dari Wikipedia, Ade Apriadi merupakan Chairman Klub Persatuan Sepakbola Indonesia Kota Jambi (Persikoja). Persikoja diketahui berdiri sejak 2010 dan sempat mewakili Kota Jambi berkompetisi di Liga 3 Zone Jambi dan menjadi runner up.
Sementara itu, Ketua PSSI Kota Jambi, Robby Ramadhan, mengaku tidak tahu pasti apakah pria yang berada dalam tahanan Polda Jambi tersebut benar, Ade Apriadi, Chairman Persikoja.
“Maaf mas, saya kurang tau dan belum pernah berjumpa dengan beliau dari saya menjabat. Mas bisa langsung confirm ke pihak klub nya Bang Edot,” kata Ketua PSSI Kota Jambi saat di konfirmasi pada Kamis, (18/7/2024) malam.
Sementara pihak Klub Persikoja belum dikonfirmasi terkait hal ini. ***
Discussion about this post