Jakarta, Aurduri.com – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026, untuk mempelajari praktik penguatan keterbukaan informasi publik yang berdampak nyata pada perilaku badan publik, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Rombongan yang hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, Pinto Jayanegara, M. Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Umaima Kamila, Rucita arfianisa.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi DKI memaparkan pendekatan yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai kerja perbaikan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi diposisikan sebagai alat diagnosis untuk memetakan pekerjaan rumah badan publik, bukan ajang perlombaan nilai semata.
Komisi I DPRD Jambi menaruh perhatian pada pemisahan fungsi PPID dari kehumasan, sehingga PPID memiliki struktur, SOP, kanal layanan, dan identitas yang jelas serta mudah dihubungi. Model ini dinilai penting karena salah satu hambatan di daerah sering terjadi sejak hulu, yakni PPID yang tidak terlihat atau sulit diakses.
Komisi Informasi DKI juga menekankan efektivitas pembinaan langsung melalui visitasi ke badan publik, khususnya yang nilainya stagnan. Pendekatan mendatangi instansi dan membedah catatan perbaikan secara langsung disebut lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan evaluasi tahunan.
Selain itu, dibahas pula perlunya menjaga agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik. Komisi Informasi DKI menjelaskan adanya mekanisme penilaian permohonan yang tidak berkeadilan, agar keterbukaan tetap melindungi hak publik tanpa berubah menjadi ruang tekanan terhadap badan publik.
Komisi I DPRD Jambi menilai sejumlah praktik dapat direplikasi di Jambi, antara lain memastikan setiap OPD dan BUMD memiliki PPID yang identifiable, memperkuat standar uji konsekuensi dan daftar informasi yang dikecualikan agar tidak menjadi alasan penolakan yang serampangan, serta membangun pola koordinasi yang solid antara Komisi Informasi, Kominfo sebagai PPID utama, Inspektorat, dan DPRD agar kepatuhan badan publik tidak berhenti pada dokumen, tetapi berjalan di lapangan.
Kunjungan ini diharapkan mendorong tata kelola informasi publik yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat dari informasi yang tidak akurat melalui akses data resmi yang jelas, terukur, dan konsisten. (Adv)








![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post