Oleh: Ahmad Ansory
Retribusi daerah adalah pungutan daerah yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pihak tertentu sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu. Sesuai dasar hukum retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi daerah memiliki fungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berfungsi sebagai anggaran guna membiayai layanan masyarakat, stabilitas ekonomi daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah. Oleh karena itu, retribusi daerah harus diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.
Dalam hal ini, Perda menjadi dasar hukum yang mengatur tentang pungutan retribusi daerah. Dalam menjalankan pungutan retribusi daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan, serta memastikan bahwa pungutan retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat.
Retribusi daerah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dalam beberapa penelitian, retribusi jasa umum memberikan kontribusi terbesar terhadap PAD. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memperhatikan potensi retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang penting.
Namun, pemerintah daerah juga harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan dalam menjalankan pungutan retribusi daerah, serta memastikan bahwa pungutan retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat.
Dalam hal ini, peran Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pungutan retribusi daerah dilakukan secara transparan dan adil. Dengan demikian, retribusi daerah dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah, namun harus dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan untuk memastikan bahwa pungutan tersebut tidak memberatkan masyarakat.
Konsep keadilan dan keterbukaan dalam retribusi daerah merupakan prinsip utama yang harus diperhatikan dalam penerapan retribusi daerah.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai keduanya:
Konsep Keadilan: Keadilan dalam retribusi daerah berarti bahwa pemungutan retribusi harus dilakukan secara adil dan transparan. Hal ini berarti bahwa retribusi daerah harus dilakukan sesuai dengan hukum yang ada dan tetap seimbang, serta tidak mempengaruhi hukum atau kehidupan seseorang secara tidakadil.
Konsep keadilan juga mencakup pemastian bahwa retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat, tetapi melancarkan pada berdasarkan penggunaan dan pengendalian yang adil.
Keterbukaan: Keterbukaan dalam retribusi daerah berarti bahwa proses pengaturan dan pengelolaan retribusi daerah harus terbuka dan transparan. Hal ini berarti bahwa informasi mengenai retribusi daerah harus dapat diakses oleh masyarakat, dan pemerintah daerah harus menjelaskan secara jelas tentang bagaimana retribusi daerah dikendalikan dan diterapkan.
Keterbukaan juga mencakup pengadilan dan pengawasan retribusi daerah oleh pemerintah daerah, serta mewakili masyarakat dalam proses pengaturan dan pengelolaan retribusi daerah.
Dengan menerapkan asas keterbukaan dan keadilan, diharapkan pungutan retribusi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Penulis adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post