• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Kontroversi Belanja Media di e-Katalog

by admin
08/06/2024
in Opini
0
Logo E-katalog.

Logo E-katalog.

PostTweetSendScan

Oleh: Lutfah

Permasalahan administrasi kerap kali menjadi batu sandungan dalam tata kelola keuangan negara, dan kini Pemkab Bone berada di pusaran kontroversi terkait belanja media melalui e-katalog. Lutfa Pimpinan perusahaan media cetak mingguan nasional mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembayaran langganan koran senilai Rp1.600.000 melalui e-katalog pada April 2023.

Baca juga

Sukses Digelar, Rock Rise Vol 5 Jadi Magnet di Panggung Utama Festival Batanghari

H-1 Rock Rise Vol.5, Enam Band Rock Jambi Ikuti Technical Meeting

“Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung” Rock Rise Vol 5 akan Hadirkan Enam Band Lokal Jambi

IOF Swarna Bhumi Overland Jambi Pride Lepas Menuju Pantai Cemara

Pada Senin, 3 Juni 2024, saya selaku pimpinan perusahaan media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Bone untuk menanyakan perihal pembayaran. Sayangnay, jawaban dari PPK terkesan tidak bersahabat, tidak bertanggungjawab dan lebih mengarah kepada sikap sombong. Dibalik gagang telpon nadanya nyeletuk dan berkata prosedur di Bone berbeda dengan daerah lain dan dirinya hanya menjalankan tugas. Menurutnya, pembayaran secara manual telah disepakati dengan Kabiro di Bone.

“Kalau tidak berkenan, tidak usah berlangganan dengan Pemkab Bone,” ucapnya ketus.

Pernyataan ini jelas menimbulkan kekhawatiran. Proses pembayaran yang seharusnya dilakukan melalui rekening perusahaan justru dialihkan secara manual kepada Kabiro media.

Saya tidak pernah menyepakati atau mengetahui bahwa pembayaran dilakukan tidak melalui rekening perusahaan dan saya tidak tahu uangnya diambil oleh siapa. Ini merupakan cacat hukum yang harus segera diperbaiki.

Saya berpikir bahwa proses pembayaran e-katalog haruslah melalui rekening perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Ketidakjelasan dalam proses pembayaran ini menimbulkan kekecewaan dari saya selaku penanggungjawab keuangan media. Saya merasa kurangnya transparansi dalam prosedur tersebut.

Saya pun akhirnya melakukan konsultasi dengan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba. Dirinya menekankan pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam proses pembayaran melalui e-katalog.

Pembayaran melalui e-katalog seharusnya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Ini bukan masalah berkenan atau tidak berkenan, tapi masalah aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, sebut Mahmud yang juga sebagai ahli pers dewan pers.

Mahmud Marhaba juga menegaskan bahwa dana seharusnya dicairkan melalui rekening perusahaan media, bukan secara manual ke kabiro, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses yang tidak transparan ini berpotensi merugikan negara dan menciptakan peluang untuk penyalahgunaan dana.

Masalah ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi yang baik antara PPK dan pihak media agar semua proses pembayaran bisa berjalan sesuai dengan aturan. Mahmud menghargai inisiatif dari pihak media untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, namun menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan pada hukum harus tetap dijunjung tinggi.

Sistem e-katalog sendiri dirancang untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dengan transparansi dan akuntabilitas. Fungsi utamanya adalah mempermudah proses pengadaan, meningkatkan persaingan, dan memastikan harga yang kompetitif. Namun, aturan penggunaan e-katalog harus diikuti dengan ketat, termasuk pembayaran yang dilakukan melalui rekening perusahaan penyedia barang atau jasa, bukan secara manual kepada perwakilan.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi pemerintah untuk memahami dan mengikuti aturan e-katalog dengan baik untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Ada banyak yang terjerat hukum hanya karena kesalahan prosedural apalagi terkait dengan dana negara yang rawan diselewengkan.

Penulis adalah Pemimpin Perusahaan media siber dan media jetak Java News

Previous Post

Sinergi OJK Perkuat Fungsi Audit Internal

Next Post

Wagub Sani Lepas 66 JCH PT. Mumtaz Sabila Mabrur (Cholis Tazakka)

Artikel terkait

Opini

Opini: Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

21/07/2025
Opini

GMNI Jambi dan Luka Persatuan yang Dikhianati

16/07/2025
Opini

Tahura Senami: Cermin Gagalnya Negara Menjaga Hutan dan Hukum

01/07/2025
Opini

Tanjung Jabung Timur: Di Ujung Timur Jambi, Harapan Itu Tetap Menyala

23/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Munculnya Sang Kuda Hitam ‘Bima Audia Pratama’

14/05/2025
Opini

Berebut Nahkoda Perahu PAN: Pertarungan ‘Sulpani vs Zilawati’

12/05/2025
Next Post
Wagub Jambi, Abdullah Sani, melepas 66 orang JCH PT. Mumtaz Sabila Mabrur (Cholis Tazakka) yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (07/06/2024). (Foto: Diskominfo/Agus)

Wagub Sani Lepas 66 JCH PT. Mumtaz Sabila Mabrur (Cholis Tazakka)

Musri Nauli.

Pemprov Jambi dan Dinamika Persoalan Batubara 2010 - 2024

Maknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemuda Pancasila Pulihkan Ekosistem dengan Tanam Mangrove

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Wisuda Al-Qur’an di Pondok Pesantren Nurul Iman

Komisi I DPRD Tanjab Timur Soroti Kinerja Kabid Pembinaan SD

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial