• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 13, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

KPK Gelar Sosialisasi Bimtek dan Monitoring Evaluasi Implementasi terkait Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemkab Tanjabtim

by admin
13/09/2023
in Advertorial, Pemerintahan
0
Sosialisasi Bimtek dan Monitoring Evaluasi Implementasi terkait Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemkab Tanjab Timur yang dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Bupati pada Rabu, (13/09/2023). [Foto: Aurduri.com/Syapri]

Sosialisasi Bimtek dan Monitoring Evaluasi Implementasi terkait Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemkab Tanjab Timur yang dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Bupati pada Rabu, (13/09/2023). [Foto: Aurduri.com/Syapri]

PostTweetSendScan

Baca juga

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Mendahara Ulu

Safari Ramadan di Geragai, Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja Salurkan Bantuan untuk Warga

Wabup Muslimin Tanja Dampingi Wagub Tarawih Keliling di Tanjab Timur

Bupati Tanjab Timur Dillah: Saatnya Bersatu untuk Tanjabtim ‘Merata’

TANJABTIM, Auduri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi Implementasi terkait Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemkab Tanjab Timur yang dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Bupati pada Rabu, (13/09/2023) pagi.

Ketua Tim Pengendalian Gratifikasi KPK RI, Lela Luana, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Sapril, memimpin langsung kegiatan dan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Tanjab Timur Asman Daydi.

Dalam sambutannya, Sekda Sapril menyampaikan laporan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) Tanjab Timur.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memasang spanduk di setiap kelurahan/desa dan Kantor Bupati. Atas nama Pemda Tanjab Timur menyampaikan Apresiasi terhadap kegiatan ini dan semoga kehadiran Tim dapat memberikan manfaat dan dampak yang positif,” ujar Sekda Sapril.

Pada kesempatan lain, Ketua Tim pengendalian Gratifikasi KPK RI, Lela Launa, telah mensosialisasikan Deputi Pencegahan dan monitoring Direktorat Gratifikasi dan pelayanan Publik.

“Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, oleh karena itu memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah,” jelasnya.

Adapun Kriteria Gratifikasi yang dilarang antara lain:

Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan. Penerima tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku karena bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

“Gratifikasi pada dasarnya adalah ‘Suap yang tertunda’ atau sering juga disebut ‘Suap terselubung’. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya, sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi,” sambungnya.

Dijelaskan dalam 13 buah pasal pada UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2000, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Berdasarkan pasal-pasal tersebut.

Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk jenis tindak pidana korupsi. Adapun bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasar di kelompokkan menjadi 7 kelompok besar, diantaranya: kerugian keuangan negara, suap – menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam PBJ dan gratifikasi.

Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu:

  1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah.
  2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah.
  3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah.
  4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari instansi.
  5. Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.
  6. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
  7. Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain.
  8. Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa.
  9. Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas.
  10. Merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima.
  11. Dalam rangka mempengaruhi kebijakan keputusan/perlakuan pemangku kewenangan.
  12. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur Mahrup, Bati Ter Penghubung 0419/Tanjab Timur Peltu Sana Chandra, Kanit Kamneg Intelkam Polres Tanjab Timur Ipda Situmeyang, Plt Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur M. Ali Nurhidayatullah, Angota DPRD Kabupaten Tanjab Timur, Para Asisten dan Staf Ahli Pemkab Tanjab Timur dan Kepala OPD Ruang Lingkup Pemda Tanjab Timur. [Syp/Adv]

Tags: Pemkab Tanjabtim
Previous Post

Soal Nasib Mereka, Guru Honorer Temui Bupati Romi

Next Post

Edi Purwanto Minta Pemda Tanggap Bantu Masyarakat Atasi Kekeringan

Artikel terkait

Advertorial

Bupati BBS: Gambut Punya Peran Penting dalam Pengendalian Lingkungan

26/06/2025
Advertorial

Junaidi Mahir: Muaro Jambi Siap Dukung Target Nasional Penurunan Stunting

24/06/2025
Advertorial

Bambang Bayu Suseno: Santri Harus jadi Generasi Tangguh Hadapi Globalisasi

24/06/2025
Advertorial

Wabup Muaro Jambi Dorong Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama

21/06/2025
Advertorial

Rakor Ketahanan Pangan: Bupati Muaro Jambi Dorong Sinergi Stakeholder

17/06/2025
Advertorial

Bupati Muaro Jambi Terima Penghargaan Opini WTP ke-11 dari BPK RI

16/06/2025
Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di Ruang Kerjanya, Rabu (30/08/2023). [Foto: Humas DPRD Provinsi Jambi]

Edi Purwanto Minta Pemda Tanggap Bantu Masyarakat Atasi Kekeringan

PT Sinsen main dealer sepeda motor Honda Provinsi Jambi bersama 48 jaringan Dealer resminya, serentak merayakan (Harpelnas) pada bulan September 2023 ini. [Foto: sinsen/Ajeng]

48 Dealer Motor Honda Apresiasi Konsumen Setia

Rombongan Roadshow Bus KPK RI Tahun 2023 Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi tiba di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/09/2023). [Foto: Diskominfo Provinsi Jambi/Harun Al Rasyid]

Rombongan Roadshow Bus KPK Tiba di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi

Diskusi media yang digelar oleh KPK bertajuk 'Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi' bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi pada Rabu, (13/09/2023). [Foto: Diskominfo Provinsi Jambi/Mardiansah]

Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara

Suasana pertemuan antara PJS dan BPJS-TK secara virtual, Rabu (13/09/2023).

PJS dan BPJS-TK Siap Lakukan Kerjasama Perlindungan dan Keselamatan Wartawan

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial