Jambi, Aurduri.com – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk batubara, Selasa (13/5/2025) dinihari.
Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Gado-Gado, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Pelaku diketahui berinisial S (54) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7 ribu yang diduga hasil pungli.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pungli terhadap truk batu bara dikawasan tersebut.
“Tim Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim segera merespons laporan dengan melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku saat tengah melakukan aksinya,” ujarnya.
Lanjut Deddy, bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pembinaan terhadap pelaku dan mengembalikannya kepada pihak keluarga dengan kewajiban wajib lapor,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan tindakan serupa di lapangan.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas praktik pungli demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengendara yang melintas,” tutupnya. (Polresta Jambi)
Discussion about this post